Showing posts with label Sekedar Interupsi. Show all posts
Showing posts with label Sekedar Interupsi. Show all posts
0

Kapal Penangkap Ikan Dinas Perikanan Dan Kelautan Kab. Bulukumba Terbengkalai

  • BONTOBAHARI
    Di Kel. Sapolohe Kec. Bontobahari, di temukan sebuah kapal dengan Bobot kurang lebih 10 GT (Gross Tonnage) dengan haluan menghadap ke darat alias tidak tersentuh air laut sedikitpun, dari bagian buritan kapal bertuliskan DAK Tahun 2010 yang menandakan bahwa perahu tersebut di biayai melalui Dana Alokasi Khusus Tahun 2010. Dari tahun penganggaran 2010 berarti seharusnya kapal ini sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun, usia yang masih sangat produktif untuk di manfaatkan oleh masyarakat nelayan di Kab. Bulukumba, entah apa yang terjadi dan sejak tahun berapa kapal tersebut parkir di darat, sebab tak satupun Masyarakat yang mau memberikan keterangan perihal kapal tersebut.

    Jika hal ini terus dibiarkan maka tentu saja sangat merugikan bagi masyarakat khusunya nelayan, sebab keberadaan kapal penangkap ikan yang tidak beroperasi sebagai mana mestinya menjadi tidak jelas tujuannya dan terkesan hanya pemborosan anggaran. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: “sejauh mana sisi kontrol dan target yang ingin dicapai oleh DKP Kab. Bulukumba dengan menggelontorkan anggaran yang jumlahnya tentu saja tidak kecil untuk pembuatan perahu penangkap ikan untuk Masyarakat Kab. Bulukumba”?.

    seharusnya DKP Kab. Bulukumba mempunyai flow chart yang jelas untuk meningkatkan produktifitas nelayan dengan perahu penangkap ikan”, sehingga kedepan tidak lagi ditemukan program berupa bantuan untuk Masyarakat yang terkesan dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi, sebab bagaimanapun juga program bantuan tersebut diharapkan dapat memberdayakan perekonomian Masyarakat khususnya Masyarakat pesisir sebagai nelayan.

    Dari hasil interview dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Bulukumba, H. M. Sabir mengatakan bahwa : bagi nelayan yang tidak memanfaatkan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah, kalau memang tidak di manfaatkan dan tidak memberikan nilai tambah bagi peningkatan ekonomi, maka pemerintah akan menarik kembali bantuan tersebut. Dengan demikian maka tentu sangat diharapkan pemerintah dalam hal ini DKP Kab. Bulukumba dan Masyarakat nelayan bersinergi sehingga jika timbul sebuah masalah terhadap program bantuan DKP Kab. Bulukumba bisa segera teratasi dengan kordinasi yang intensif.
    Baca Selengkapnya...
    0

    Proyek Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba TA. 2012 Menimbulkan Polemik Bagi Masyarakat

  • BONTOBAHARI
    • Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi bagi Masyarakat TA. 2012 Desa Ara Maroanging di Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba yang berlokasi di Dusun Manyake yang di biayai melalui Anggaran APBD Kab. Bulukumba dengan nilai kontrak Rp.64.600.000, menimbulkan konflik horisontal bagi Masyarakat, hal ini disebabkan tidak jelasnya manajemen distribusi Air Bersih yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh Masyarakat.

     Ketidak jelasan ini muncul sebab lokasi yang menjadi sumber Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut ternyata milik pribadi atas Nama Baso sehingga pengelolaannya berada sepenuhnya pada diri Baso yang nota bene merupakan pemilik sumur, alhasil Masyarakat yang ingin menggunakan fasiltas berupa mesin dan pompa Air harus seizin Baso sebagai pemilik sumur, seharusya jauh sebelum pembangunan proyek tersebut selesai Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba membentuk tim pengelola yang terdiri dari unsur Masyarakat sekitar. Disisi lain bahwa Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat harus benar-benar berada dilokasi yang netral untuk menghindari adanya prasangka kepemilikan atas Nama pribadi sebab Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi bersifat bantuan sehingga siapapun berhak menggunakan fasilitas tersebut. Bahkan menurut salah seorang warga bahwa untuk mendapat sambungan pipa air mereka harus membayar sejumlah uang 1 juta rupiah kepada pemilik sumur, lain lagi dengan Ibu Beda yang mengatakan bahwa “ Saya sudah bayar 1 juta rupiah tetapi sampai saat ini belum ada air yang mengalir kerumah”.

     Ketika di konfirmasi, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba mengatakan, akan segera membentuk Tim untuk pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Minum, hal ini tentu sangat disayangkan sebab Tim untuk pengelolaan Prasarana dan Sarana minum akan dibentuk setelah adanya keluhan Masyarakat yang sama sekali tidak dapat menikmati Sarana Air Minum yang sudah berlangsung lama bahkan setelah sarana tersebut sudah selesai atau diresmikan penggunaanya. Dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba, setelah Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi selesai langsung lepas tangan dan menyerahkan kepada Masyarakat tanpa melakukan pembentukan Tim pengelola Sarana, sehingga menimbulkan kesan bahwa Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba tidak bertanggung jawab atas hal tersebut alias cuci tangan.

    Terkait dengan hal ini bahwa Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba hanya sebatas pembangunan 1 unit Gardu tempat penyimpanan Genset dan Pompa Air, sementara 3 unit Reservoir dan jaringan pipa distribusi ke rumah warga merupakan bantuan dari A. Sukri Sappewali ketika masih menjabat selaku Kepala Daerah TK II Kab. Bulukumba, sehingga sangat tidak relevan dan salah alamat jika pada papan proyek di lokasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat meyebutkan bahwa jenis pekerjaan: Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Pompanisasi, padahal Jaringan Perpipaan yang menuju kerumah warga masih merupakan bagian dari bantuan A. Sukri Sappewali. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin jaringan pipa distribusi bantuan dari A. Sukri Sappewali beberapa tahun yang lalu dimasukkan kedalam penganggaran Proyek Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba Dengan Nilai Rp. 64.600.000, TA. 2012. Seharusnya penganggaran proyek ini hanya meliputi 1 unit Gardu, 1 unit Genset dan 1 unit Pompa Air.
    Baca Selengkapnya...
    0

    Sekilas Tentang Hak Azasi Manusia

  • Banyak yang bicara tentang Hak Azasi Manusia yang merupakan akronim dari HAM, tetapi tidak sedikit juga orang yang tidak mengerti apa itu HAM tetapi sering menyebut Ham ketika ada sesuatu yang terjadi.

    Secara garis besar bahwa HAM di miliki oleh setiap manusia sejak lahir bahkan sejak masih dalam kandungan.

    HAM sendiri secara fundamental dalam diri setiap manusia adalah Hak untuk hidup, Hak untuk merdeka & Hak untuk memiliki, tetapi kesemuanya itu tidak bersifat absolut sebab dibatasi oleh HAM orang lain. Contohnya bahwa kita tidak boleh seenaknya mengambil barang orang lain dengan dasar kita punya hak untuk memiliki.

    Menurut DUHAM atau Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia yang di deklarasikan di kota Paris Perancis bahwa HAM merupakan hukum Internasional melalui resolusi 217 A (III) oleh majelis umum PBB. Di Indonesia sendiri penegakan ham di Undangkan melalui UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia.
    Baca Selengkapnya...
    0

    PT. PLN Cabang Bulukumba Merugikan Konsumen yang Ada Di Kec. Bontobahari

  • bontobahari
    Beberapa hari terakhir ini layanan PT.PLN Cabang Bulukumba sering terganggu, khususnya di Kecamatan Bontobahari, pemadaman yang hampir bisa dikatan rutin, sering terjadi antara jam 00:00-01:00 selama beberapa detik, hal ini tentu sangat mengganggu aktivitas malam yang berhubungan dengan listrik.

    Ini menjadi perntanyaan, sebab pihak PT.PLN wilayah kerja Bulukumba tidak pernah mengklarifikasi perihal seringnya terjadi pemadaman pada jam yang bisa di pastikan bukan beban puncak, seharusnya pada jam tersebut di atas tidak ada pemadaman, sebab di jam tersebut orang-orang sudah tidak banyak lagi menggunakan energi listrik, tetapi menjadi ironi sebab justru pada jam tersebut PLN wilayah kerja Bulukumba gencar melakukan pemadaman.

    Pemadaman yang dilakukan memang tidak lama, hanya beberapa detik saja, tetapi kalu intensitasnya meningkat tentu akan merugikan apalagi bekerja pada malam hari atau siang dengan menggunakan peralatan elektronik seperti komputer. Pemadaman yang dilakukan tentu bisa saja merusak peralatan elektronik yang peka terhadap kejutan listrik.

    Ada kesan bahwa PT. PLN Cabang Bulukumba tidak Professional dalam melayani Masyarakat, khusunya di Kecamatan Bontobahari, seharusnya apapun yang terjadi pihak PT. PLN Cabang Bulukumba menyampaikannya secara terbuka kepada Masyarakat, sehingga Masyarakat bisa memahami apa yang sebenarnya terjadi dengan  pemadaman tersebut yang justru bukan pada jam yang masuk kategori beban puncak.
    Baca Selengkapnya...
    1

    Permohonan PHPU Kepala Daerah Kab. Bulukumba Ditolak

  • Jakarta, MKOnline - Setelah melalui proses cukup panjang, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, jawaban pihak Termohon dan Terkait, pemeriksaan para saksi dan lainnya, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya permohonan Pemohon dalam Pemilukada Kab. Bulukumba - Perkara No. 161/PHPU. D-VIII/2010.

    “Mahkamah berkesimpulan, permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Amar Putusan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD pada Selasa (28/9) siang di ruang Sidang Pleno MK.

    Dalil Pemohon soal Pasangan Calon No. Urut 1, H. Zainuddin Hasan dan H. Syamsuddin (Pihak Terkait) tak memenuhi syarat formal ikut serta Pemilukada Kab. Bulukumba 2010 karena tak mendapat dukungan suara minimal 15%, dibantah oleh Pihak Terkait.

    “Pihak Terkait menyatakan telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan administratif, berupa syarat dukungan partai politik minimal 15%, sesuai berita acara kelengkapan pasangan calon di KPU Kabupaten Bulukumba. Pihak Terkait juga membantah adanya pencabutan dukungan dari Partai Merdeka. Untuk membuktikan bantahannya, Pihak Terkait mengajukan Bukti PT-18 dan Bukti PT-22,” ungkap Majelis Hakim.

    Berdasarkan fakta di persidangan, ditambah keterangan beberapa saksi, antara lain Saksi Misdar yang mencabut laporan pemalsuan tanda tangan Misdar di kepolisian, maka Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan ditolak.
    Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Termohon tak melakukan verifikasi terhadap ijazah H. Zainuddin Hasan, karena ijazah SMA yang digunakan oleh H. Zainuddin Hasan memiliki beberapa perbedaan jika dibandingkan dengan ijazah SMA umumnya, Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan bahwa ijazah pihak Terkait telah diverifikasi dan memenuhi syarat Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009.

    Pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut dalilnya mengenai ijazah pasangan calon yang tidak diverifikasi. Sementara Termohon dan Pihak Terkait membantah dalil Pemohon dan menyatakan H Zainuddin Hasan memiliki ijazah atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan ditolak.

    Selanjutnya, dalil Pemohon bahwa DPT mengalami perubahan komposisi dan jumlah antara DPT Pemilukada Putaran Pertama dan DPT Pemilukada Putaran Kedua, pihak Termohon dan Pihak Terkait membantah dalil Pemohon. Termohon menyatakan tak pernah melakukan perubahan terhadap DPT sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.

    “Hal yang dilajukan oleh Termohon adalah melakukan koreksi jumlah/komposisi jenis kelamin pemilih karena ada pemilih perempuan yang pada DPT Putaran Pertama dicatat sebagai laki-laki,” ujar Majelis Hakim.

    Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, memang terdapat perbedaan antara DPT pada putaran pertama dengan DPT pada putaran kedua. Namun perbedaan tersebut hanya perbedaan komposisi jenis kelamin pemilih yang terjadi karena ada koreksi terhadap pemilih perempuan yang pada Pemilukada Putaran Pertama tercatat dalam kolom laki-laki. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan. (Nano Tresna A./mh)
    Baca Selengkapnya...
    0

    Giliran Bulukumba dan Lutra Ditolak MK

  • Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil pemilukada yang diajukan pasangan Sukri Sappewali-Rasyid Sarehong (Aspirasi) untuk pemilukada Bulukumba. Pokok permohonan pemohon dianggap tidak terbukti menurut hukum.

    "Pokok permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK Jakarta, Selasa, 28 September.

    Mahfud yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, mengatakan penolakan permohonan tersebut karena dalil-dalil permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan.

    Selain itu Mahfud MD dengan tegas juga mengatakan kalau keputusan penetapan calon pemenang pilkada Bulukumba dinilai sah secara hukum. Dimana tidak ada hal yang mempengaruhi putusan tersebut.
    Nasib sama juga dialami pasangan cabup-cawabup Luwu Utara, Thahar Rum-Ansar Akib (Trans). MK juga tidak mengabulkan gugatan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat ini.

    Dalam pembacaan putusan, Mahfud mengatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan putusan MK tersebut maka keputusan KPU Kabupaten Luwu Utara tentang hasil rekapitulasi hasil pilkada tetap dinyatakan sah. Ini berarti mengukuhkan kemenangan pasangan Arifin Junaidi-Indah Putri sebagai bupati dan wakil bupati Luwu Utara terpilih.
    Mahfud MD, yang didampingi delapan hakim konstitusi, menyatakan bahwa Mahkamah berkesimpulan semua dalil permohonan yang menilai telah terjadi sejumlah pelanggaran —baik bersifat administratif maupun pidana- tak terbukti dan tak beralasan hukum.

    Terkait dengan persoalan DPT yang diajukan pemohon MK menilai kalau perolehan sumber data yang diajukan oleh pemohon dinilai kabur. Pemohon juga tidak mengajukan saksi, sehingga MK mengatakan kalau hal itu tidak terukti secara hukum.

    Dugaan black campaign yang diajukan pemohon juga tidak terbukti. Karena pemohon tidak mengajukan bukti sekaitan dengan pengaruh black campaign dalam perolehan suara.

    Penolakan gugatan dari Bulukumba dan Luwu Utara itu menambah deretan daftar gugatan yang ditolak MK. Sebelumnya, lembaga peradilan yang dipimpin Mahfud MD itu juga sudah menolak gugatan delapan kabupaten lain yang mengajukan permohonan ke MK.
    Baca Selengkapnya...
    0

    Grand Design Pemekaran Lemahkan DPR

  • Komisi II DPR menilai, draf Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) yang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru melemahkan fungsi DPR sebagai salah satu pihak yang seharusnya bisa menjadi inisiator.

    Menurut anggota Komisi II DPR AW Thalib,desain pemekaran dan otonomi daerah hingga 2025 dengan berbagai persyaratannya sangat didominasi peran pemerintah.“ Grand design ini menghalangi fungsi DPR dalam merekomendasikan pemekaran. Dalam grand design diatur agar ada persiapan tiga tahun untuk daerah yang akan dimekarkan, kemudian yang mengevaluasi pemerintah dan yang menilai juga pemerintah.

    Lalu di mana peran DPR?”tanya Thalib di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Politikus PPP ini mengatakan, selama ini pola pemekaran daerah bersumber dari DPR dan pemerintah. Keduanya memiliki hak untuk mengusulkan daerah pemekaran baru jika dinilai memenuhi persyaratan. Namun, dalam draf Desartada yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk ikut menentukan.

    “DPR sebagai pihak yang menyerap aspirasi dari daerah harus berperan. Karena, daerah lebih mengetahui kemampuannya.Jadi, masukan dari daerah dulu baru diakomodir ke grand design nasional. Itu harus masuk juga dalam grand design,”tegasnya. Thalib menyatakan, grand design tersebut juga melemahkan DPR karena telah ditetapkan estimasinya tanpa peta dan alasan pemekaran yang jelas.
    Dalam Desartada, Mendagri telah mengestimasi jumlah provinsi dan kabupaten/ kota yang akan dimekarkan hingga 2025, yakni maksimal 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota. “Bagaimana dengan daerah yang diusulkan dimekarkan oleh DPR?” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya telah memaparkan Desartada di Komisi II DPR.

    Dalam pemaparan itu, Mendagri menyatakan, desain besar penataan daerah ini terdiri dari empat elemen kelompok kebijakan.Yaitu, pembentukan daerah persiapan selama tiga tahun sebagai prosedur baru dalam pembentukan daerah otonom, penggabungan dan penyesuaian daerah otonom,pengaturan daerah otonom yang memiliki karakteristik khusus tertentu,dan penetapan estimasi jumlah maksimal daerah otonom provinsi hingga 2015.

    “Penataan daerah perlu dimaknai secara luas bukan hanya sebatas pembentukan daerah otonom baru namun juga mencakup penghapusan, penggabungan, dan penyesuaian daerah otonom. Desartada ini diharapkan berupa dokumen yang menjadi pijakan bersama dalam rangka penataan daerah,” ungkap Gamawan Fauzi.

    Anggota Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, draf tersebut masih akan diperdebatkan dalam pembahasan lanjutan. Namun, dia mengusulkan agar muatan Desartada yang sudah disusun Kemendagri menjadi muatan substansi yang masuk dalam revisi UU No 32 tentang Pemerintah Daerah. (rahmat sahid)

    Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/352353/
    Baca Selengkapnya...
    0

    Kajian Teknis Kelayakan Dan Keseuaian Pemekaran Kabupaten Baru Terhadap Kabupaten Induknya

  • Sampai dengan saat ini Republik Indonesia memiliki 33 provinsi, 400 kabupaten dan 92 kota, 1 Kabupaten administrasi dan 5 Kota administrasi di seluruh Indonesia (kabupaten dan kota administrasi bukan merupakan daerah otonom) Wikipedia 11 Juni 2009. Pasca UU otonomi daerah (UU No 22 Tahun 1999) banyak bermunculan daerahdaerah (Kabupaten dan provinsi baru) yang dimekarkan dari daerah induknya. Sangat dimungkinkan jumlah kabupaten atau kota tersebut akan terus bertambah, Kajian mengenai kesesuaian dan kelayakan daerah untuk mekar atau menjadi daerah otonom baru sampai pada saat ini belum banyak terdapat publikasinya baik itu dalam jurnal ilmiah maupun sosialisasi kepada masyarakat luas.

    Berdirinya suatu daerah otonom baru baik itu kabupaten maupun provinsi selama ini lebih cenderung bermuatan politis daripada kemandirian untuk menentukan nasib dan cita-cita suatu daerah otonom baru tersebut. Menjadi kepanjangan tangan dari pelayanan dan pengayoman negara terhadap masyarakatnya seharusnya merupakan hal yang melandasi pemikiran berdirinya sebuah daerah otonom baru.

    Masih banyaknya daerah-daerah tertinggal membuat warga negara Indonesia yang berada di daerah pelosok-pelosok seperti tidak merasakan pesatnya pembangunan dan perubahan yang telah terjadi di kota-kota besar. Menurut Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KNPDT) yang merilis Kepmen 001/KEP/M-PDT/I/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal, daftar jumlah daerah tertinggal di Indonesia mencapai 199 Kabupaten Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (UU no 32 Tahun 2004), pasal 4 mengenai pembentukan daerah ayat 3, “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih” dan dipertegas lagi dengan ayat berikutnya yang menyatakan bahwa “Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan” pada.setiap daerah. Untuk provinsi setidaknya sudah mencapai 10 tahun usia penyelenggaraan dan untuk kabupaten mencapai 7 tahun usia penyelenggaraan.

    Oleh : Andika Kusuma Nugraha    
    Dengan kata lain jika dipandang sesuai dengan perkembangan daerah maka daerah otonom dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, namun sebaliknya juga apabila daerah tersebut tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain. Persyaratan dan kriteria mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan suatu daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah, mengacu pada peraturan-pemerintah dan peraturan perundangan yang ada tersebut (UU No. 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 129 Tahun 2000 yang direvisi menjadi PP Nomor 78 Tahun 2007). Dalam peraturan perundangan tersebut mensyaratkan bahwa pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi syarat administrasi, teknis dan fisik. Syarat administrasi mengatur mengenai keputusan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota induk, DPRD Provinsi, gubernur serta rekomendasi mendagri untuk pembentukan Kabupaten/kota. Sedangkan untuk provinsi baru keputusan persetujuannya meliputi semua DPRD Kabupaten yang tercakup dalam wilayah calon provinsi baru, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi induk, Gubernur rekomendasi mendagri. Syarat teknis mencakup sebelas indikator, yaitu: kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik; jumlah penduduk, luas daerah, pertahanan, keamanan, pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali pelaksanaan pemerintahan daerah. Suatu daerah akan memperoleh rekomendasi layak mekar jika total nilai dari sebelas indikator tersebut masuk dalam kategori mampu atau sangat mampu.

    Sementara syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan. Syarat cakupan wilayah untuk pembentukan Provinsi minimal terdiri dari 5 Kabupaten/Kota, untuk pembentukan Kabupaten minimal 5 kecamatan, dan pembentukan Kota minimal 4 kecamatan. Melalui tulisan ini, mencoba untuk memberikan telaah melalui perhitungan teknis, kelayakan suatu wilayah untuk menjadi daerah otonom baru yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dan kajian yang holistic dalam pembentukan daerah otonom baru (pemekaran wilayah). Karena syarat administratif biasanya lebih bermuatan politis, dan syarat fisik sangat mudah dipenuhi maka penekanan tulisan ini lebih mengarah kepada pembahasan mengenai syarat teknis.
    Baca Selengkapnya...
    2

    DPRD Sul-Sel Janji Kawal Proses Pemekaran Kabupaten Bone

  • DPRD Sulsel berjanji mengawal proses pemekaran Kabupaten Bone. Kabupaten terluas di Sulsel ini bakal mekar menjadi tiga kabupaten dan satu kota administratif (kotif).

    Perjuangan pemekaran Bone sudah didengungkan belasan tokoh asal Bone sejak beberapa tahun lalu. Bahkan perjuangan mereka lebih awal dari perjuangan warga Polman dan Mamuju yang telah berhasil membentuk Provinsi Sulawesi Barat dan warga Luwu Raya yang telah berhasil memekarkan Palolo menjadi empat kabupaten/kota.

    Janji DPRD Sulsel untuk membantu proses pemekaran Bone diungkapkan Ketua DPRD Sulsel Moh Roem saat menerima 45 legislator Bone di DPRD Sulsel, Selasa (12/1).
    Politisi asal Bone mendatangi DPRD Sulsel menyampaikan aspirasi warga untuk membentuk Kabupaten Bone Selatan. "Kami berjanji akan mengawal proses pemekaran Bone Selatan hingga tuntas," tegas Roem.

    Menurutnya, departemen dalam negeri (depdagri) sedang menyiapkan grand projetc yang berkenaan dengan tata kelola kota dan daerah termasuk di dalamnya mengatur masalah pemekaran wilayah, namun ia menilai tidak ada salahnya mempersiapkan kelengkapannya sedini mungkin.

    Anggota DPRD Bone dari Partai PKS, M Darwis, menegaskan, sebanyak lima kecamatan di Kabupaten Bone yang akan dilebur dalam Kabupaten Bone Selatan ini masing-masing Kecamatan Bontocanni, Kahu, Patimpeng, Lebureng, dan Salamekko. Sementara Kecamatan Kajuara hingga saat ini masih dalam tahap peninjauan lebih lanjut dan akan segera diketahui hasilnya.
    Ketua Pansus Pemekaran Wilayah Bone Selatan Firman Batari, menjelaskan, dalam melakukan pemekaran suatu wilayah, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui diantaranya DPRD akan memberikan persetujuan untuk melepas suatu wilayah berdasar Undang-undang Nomor 32 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 tahun 2007 tentang pemekaran wilayah.
    Menurutnya hingga saat ini masih dilakukan kajian mendalam terkait kelengkapan administrasi dan tata pemerintahan. Setelah ada hasilnya, akan diserahkan kepada bupati untuk diteruskan dan dikirimkan ke depdagri.(cr7)

    Tokoh Pemuda Dukung Pemekaran
    Pemekaran Kab. Bone sudah lama didengungkan oleh berbagai kalangan, baik dari tokoh pemuda, akademisi maupun dari kalangan lainnya. Salah satu yang paling mendukung pemekaran Kab. Bone adalah Asrifai tokoh pemuda yang kini menjadi dosen di Universitas Tadulako Sul-Teng. Bentuk dukungan yang dilakukan adalah dengan melakukan penelitian tentang peluang terbentuknya Kota Administratif Watampone Jadi Kota Watampone pada tahun 1999.

    Diantara semua indikator yang digunakan baik dari Aspek Sumber Daya Manusia, Potensi Alam, Keuangan dan Kemampuan Manjerial, sangat mendukung terbentuknya Kota Watampone(hasil penelitian dapat dilihat di pepustakaan unhas)Sayangnya pada saat itu political will dari pemerintah belum besar, sehingga Kotif Watampone dikembalikan ke daerah induknya yakni Kab. Bone sebagaimana yang diatur dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. ()

    Sumber: http://www.bone.go.id
    Baca Selengkapnya...
    0

    Menggugat Atau Di Gugat Sama Saja

  • Menggugat, mungkin kata ini adalah salah satu kata yang paling angker untuk orang-orang kecil, menggugat berarti berurusan dengan pengadilan, tetapi bagi orang yang berkecukupan dari segi materi dan relasi, kata menggugat atau di gugat adalah suatu hal yang biasa dan tidak istimewa atau angker, sebab mereka bisa mengatur jalannya proses gugatan itu [“jika sang pendekar hukum gila materi”]. Mungkin sudah begitu banyak kasus yang pernah kita ikuti yang melibatkan antra orang yang biasa-biasa saja dan orang yang luar biasa menjalani proses peradilan, dan hasilnya sebelum hakim memutuskan kita sudah bisa memprediksi akan seperti apa hasil akhirnya, [“jika sang pendekar hukum gila materi”].
    Banyak hal yang bisa kita jadikan sampel, seperti kasus Bank Century yang entah kemana ujungnya, padahal wakil kita di DPR RI sudah cukup cerdas untuk menganalisa apa yang sebenarnya terjadi dengan Bank Century.

    Kata-kata menggugat atau di gugat memang sangat angker, mungkin lebih angker dari Iblis yang sesungguhnya. Bagi orang yang kecil, jangankan Menggugat atau di gugat, melihat gedung pengadilan saja mungkin akan merasa takut, sebab sebagian besar produk yang dihasilkan oleh pengadilan adalah Bui atau denda.
    Baca Selengkapnya...
    0

    Zainuddin Hasan Belum Aman di Bulukumba

  • Kemenangan Zainudin Hasan pada Pemilukada Bulukumba belum aman. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali-Rasyid Sarehong (Aspirasi), yang menjadi rival Zainuddin Hasan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, gugatan pasangan Aspirasi melalui kuasa hukum Amirullah Tahir,SH dan tim itu didaftarkan ke MK, kemarin (30/8).

    Gugatan pasangan Aspirasi ini resmi diterima MK dengan nomor gugatan 1445 PH PU 2010 dan tanda terima nomor 1784/PAN.MK/VIII/2010.“Kami menemukan banyak terjadi kecurangan dalam pemilukada di Bulukumba, sehingga pada hari ini (kemarin,red) kami secara resmi menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Andi Syahrul, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Aspirasi.

    Informasi lain yang diperoleh, dalam gugatan tersebut pasangan Aspirasi mempersoalkan adanya indikasi money politics (politik uang). Yaitu pembagian voucher maupun kartu bermaterai yang berisi sejumlah janji dan kontrak politik kepada warga. Baik sebelum maupun sesudah pencoblosan voucher dan kartu itu ditukar dengan uang oleh tim pemenangan Zaidin.Selain itu tim pasangan Aspirasi menemukan adanya kejanggalan daftar pemilih. Pasalnya, ada warga yang sudah pindah ke daerah lain namun masuk dalam daftar pemilih tetap. “Bahkan anak-anak yang belum berhak memilih dimasukkan dalam daftar pemilih,” ungkap Andi Syahrul.(san)

    Sumber: Gorontalo Post
    Baca Selengkapnya...
    0

    Sudah Siapkah Anda Kecewa Jika Janji Tidak Terpenuhi?

  • Bontobahari:
    Bisa dipastikan bahwa setiap pesta demokrasi akan ada kandidat yang bertarung untuk menuju sebuah kemenangan yang sudah pasti diharap oleh setiap kandidat itu sendiri.

    Sudah menjadi suatu hal yang sangat kontras jika para Polistisi selalu menyuguhkan janji-janji yang begitu mudahnya di ucapkan, tetapi implementasi dari janji yang di ucapkan ketika masa kampanye tidak akan semudah membalikkan telapak tangan dan tidak akan sebegitu cepatnya janji itu akan menjadi realitas, sebab butuh sebuah proses yang cukup panjang dengan birokrasi yang berliku-liku.

    Mungkin kita sudah cukup cerdas untuk memprediksi mana janji yang benar-benar bisa diharapkan dan mana janji yang hanya sekedar pemanis, sebab mungkin kita tidak pernah berfikir dari sekian juta janji yang di umbar, probabilitas dari janji itu yang akan terpenuhi jika di persentasekan tidak akan mencapai angka 60%, boleh saja kita skeptis dengan pengalaman yang sudah berlalu.

    Lalu apakah kita sudah siap kecewa jika janji tidak terpenuhi?, jawabannya tentu kembali kepada diri kita masing-masing untuk tidak terlalu mengharapkan sesuatu yang tidak pasti, sebab faktor X juga menjadi penentu terpenuhi atau tidaknya janji-janji yang sudah di usung sejak masa kampanye.

    Untuk menilai tingkat keberhasilan seseorang dalam masa kepemimpinannya memang akan sangat singkat jika waktu yang lima tahun masa jabatannya di jadikan ukuran, idealnya untuk melihat sejauh mana tingkat keberhasilan yang dicapai adalah 2 kali periode, nah di periode yang kedua inilah saatnya untuk mengevaluasi hasil kerja 5 tahun sebelumnya, hal ini bisa tercapai jika pemimpinnya cukup cerdas. Tetapi bisa juga terjadi hal yang sebaliknya dimana periode kedua ini dijadikan lahan untuk memperkaya diri.

    Sudah Siapkah Anda Kecewa Jika Janji Tidak Terpenuhi?, mungkin dalam hati kecil akan menjawab tidak tahu atau bahkan tidak peduli, terlebih lagi jika punya hubungan dekat dengan sang pemimpin sehingga bisa dipastikan semuanya akan baik-baik saja untuk diri Anda, tetapi bagaimana dengan kita yang sama sekali tidak punya akses? Akankah kita juga mendapatkan perhatian yang sama dengan orang-orang terdekatnya?.
    Baca Selengkapnya...
    2

    Esensi Sebuah Kemenangan

  • Esensi Sebuah Kemenangan : Kab. Bulukumba baru saja menggelar pesta, pesta Demokrasi [Pemilukada] yang di gaungi dengan kejujuran dan nurani yang tulus untuk menentukan Pemimpin yang dirasa layak untuk memimpin Kab. Bulukumba 5 tahun kedepan.
    Dalam sebuah kompetisi tentu yang diharapkan adalah adanya kemenangan untuk menentukan siapa yang terbaik, namun terlepas dari semua itu bahwa kemenangan
    Baca Selengkapnya...
    0

    Hasil Perhitungan Suara Pemilukada Putaran Ke 2



  • P E N G U M U M A N
    Nomor : 402/KPU-BLK/VIII/2010

    1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor : Kpts 061/ KPU-BLK/VIII/2010 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah dan Persentase Suara Masing-Masing Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bulukumba pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010 Putaran Kedua, adalah sebagai berikut :
    Baca Selengkapnya...
    0

    Hasil Pemilukada Bulukumba Bersifat Representatif

  • Bontobahari 23/agustus/2010: Kab. Bulukumba baru saja menggelar pesta kecil-kecilan, pesta pemilihan kepala Daerah tahap kedua atau putaran kedua, setelah putaran yang pertama tidak ada yang dinyatakan menang mutlak yang akhirnya mengharuskan KPUD Kab. Bulukumba menggelar tahapan pemilukada putaran kedua untuk memastikan siapa yang menjadi pemenang antara pasangan H. ZAINUDDIN HASAN dan
    Baca Selengkapnya...
    0

    Do’a Diatas Do’a Terbaik Untuk Pasangan Calon Bupati Bulukumba

  • Bontobahari: Hari ini, senin 23 agustus 2010 merupakan salah satu hari yang bersejarah untuk masyarakat Bulukumba, memilih secara langsung calon kepala daerah untuk yang kedua kalinya, setelah pemilihan langsung putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memiliki suara mutlak untuk memenangkan pemilukada putaran pertama yang lalu.
    Baca Selengkapnya...

    Subscribe


    HANTU FACEBOOK PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia