0
Banyak yang bicara tentang Hak Azasi Manusia yang merupakan akronim dari HAM, tetapi tidak sedikit juga orang yang tidak mengerti apa itu HAM tetapi sering menyebut Ham ketika ada sesuatu yang terjadi.
Secara garis besar bahwa HAM di miliki oleh setiap manusia sejak lahir bahkan sejak masih dalam kandungan.
HAM sendiri secara fundamental dalam diri setiap manusia adalah Hak untuk hidup, Hak untuk merdeka & Hak untuk memiliki, tetapi kesemuanya itu tidak bersifat absolut sebab dibatasi oleh HAM orang lain. Contohnya bahwa kita tidak boleh seenaknya mengambil barang orang lain dengan dasar kita punya hak untuk memiliki.
Menurut DUHAM atau Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia yang di deklarasikan di kota Paris Perancis bahwa HAM merupakan hukum Internasional melalui resolusi 217 A (III) oleh majelis umum PBB. Di Indonesia sendiri penegakan ham di Undangkan melalui UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia.
Sekilas Tentang Hak Azasi Manusia
Secara garis besar bahwa HAM di miliki oleh setiap manusia sejak lahir bahkan sejak masih dalam kandungan.
HAM sendiri secara fundamental dalam diri setiap manusia adalah Hak untuk hidup, Hak untuk merdeka & Hak untuk memiliki, tetapi kesemuanya itu tidak bersifat absolut sebab dibatasi oleh HAM orang lain. Contohnya bahwa kita tidak boleh seenaknya mengambil barang orang lain dengan dasar kita punya hak untuk memiliki.
Menurut DUHAM atau Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia yang di deklarasikan di kota Paris Perancis bahwa HAM merupakan hukum Internasional melalui resolusi 217 A (III) oleh majelis umum PBB. Di Indonesia sendiri penegakan ham di Undangkan melalui UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia.
This post was written by: Bontobahari Community
Mengawal Setiap Kebijakan Pemerintah Kab. Bulukumba Yang Tidak Berpihak Terhadap Rakyat Bulukumba Dan Melawan Diskriminasi | Facebook Fan Page
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Responses to “Sekilas Tentang Hak Azasi Manusia”
Post a Comment
GUNAKAN HAK ANDA UNTUK BERKOMENTAR