0

Grand Design Pemekaran Lemahkan DPR

Komisi II DPR menilai, draf Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) yang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru melemahkan fungsi DPR sebagai salah satu pihak yang seharusnya bisa menjadi inisiator.

Menurut anggota Komisi II DPR AW Thalib,desain pemekaran dan otonomi daerah hingga 2025 dengan berbagai persyaratannya sangat didominasi peran pemerintah.“ Grand design ini menghalangi fungsi DPR dalam merekomendasikan pemekaran. Dalam grand design diatur agar ada persiapan tiga tahun untuk daerah yang akan dimekarkan, kemudian yang mengevaluasi pemerintah dan yang menilai juga pemerintah.

Lalu di mana peran DPR?”tanya Thalib di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Politikus PPP ini mengatakan, selama ini pola pemekaran daerah bersumber dari DPR dan pemerintah. Keduanya memiliki hak untuk mengusulkan daerah pemekaran baru jika dinilai memenuhi persyaratan. Namun, dalam draf Desartada yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk ikut menentukan.

“DPR sebagai pihak yang menyerap aspirasi dari daerah harus berperan. Karena, daerah lebih mengetahui kemampuannya.Jadi, masukan dari daerah dulu baru diakomodir ke grand design nasional. Itu harus masuk juga dalam grand design,”tegasnya. Thalib menyatakan, grand design tersebut juga melemahkan DPR karena telah ditetapkan estimasinya tanpa peta dan alasan pemekaran yang jelas.
Dalam Desartada, Mendagri telah mengestimasi jumlah provinsi dan kabupaten/ kota yang akan dimekarkan hingga 2025, yakni maksimal 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota. “Bagaimana dengan daerah yang diusulkan dimekarkan oleh DPR?” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya telah memaparkan Desartada di Komisi II DPR.

Dalam pemaparan itu, Mendagri menyatakan, desain besar penataan daerah ini terdiri dari empat elemen kelompok kebijakan.Yaitu, pembentukan daerah persiapan selama tiga tahun sebagai prosedur baru dalam pembentukan daerah otonom, penggabungan dan penyesuaian daerah otonom,pengaturan daerah otonom yang memiliki karakteristik khusus tertentu,dan penetapan estimasi jumlah maksimal daerah otonom provinsi hingga 2015.

“Penataan daerah perlu dimaknai secara luas bukan hanya sebatas pembentukan daerah otonom baru namun juga mencakup penghapusan, penggabungan, dan penyesuaian daerah otonom. Desartada ini diharapkan berupa dokumen yang menjadi pijakan bersama dalam rangka penataan daerah,” ungkap Gamawan Fauzi.

Anggota Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, draf tersebut masih akan diperdebatkan dalam pembahasan lanjutan. Namun, dia mengusulkan agar muatan Desartada yang sudah disusun Kemendagri menjadi muatan substansi yang masuk dalam revisi UU No 32 tentang Pemerintah Daerah. (rahmat sahid)

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/352353/

0 Responses to “Grand Design Pemekaran Lemahkan DPR”

Post a Comment

GUNAKAN HAK ANDA UNTUK BERKOMENTAR

Subscribe


HANTU FACEBOOK PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia