0

Kapal Penangkap Ikan Dinas Perikanan Dan Kelautan Kab. Bulukumba Terbengkalai

  • BONTOBAHARI
    Di Kel. Sapolohe Kec. Bontobahari, di temukan sebuah kapal dengan Bobot kurang lebih 10 GT (Gross Tonnage) dengan haluan menghadap ke darat alias tidak tersentuh air laut sedikitpun, dari bagian buritan kapal bertuliskan DAK Tahun 2010 yang menandakan bahwa perahu tersebut di biayai melalui Dana Alokasi Khusus Tahun 2010. Dari tahun penganggaran 2010 berarti seharusnya kapal ini sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun, usia yang masih sangat produktif untuk di manfaatkan oleh masyarakat nelayan di Kab. Bulukumba, entah apa yang terjadi dan sejak tahun berapa kapal tersebut parkir di darat, sebab tak satupun Masyarakat yang mau memberikan keterangan perihal kapal tersebut.

    Jika hal ini terus dibiarkan maka tentu saja sangat merugikan bagi masyarakat khusunya nelayan, sebab keberadaan kapal penangkap ikan yang tidak beroperasi sebagai mana mestinya menjadi tidak jelas tujuannya dan terkesan hanya pemborosan anggaran. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: “sejauh mana sisi kontrol dan target yang ingin dicapai oleh DKP Kab. Bulukumba dengan menggelontorkan anggaran yang jumlahnya tentu saja tidak kecil untuk pembuatan perahu penangkap ikan untuk Masyarakat Kab. Bulukumba”?.

    seharusnya DKP Kab. Bulukumba mempunyai flow chart yang jelas untuk meningkatkan produktifitas nelayan dengan perahu penangkap ikan”, sehingga kedepan tidak lagi ditemukan program berupa bantuan untuk Masyarakat yang terkesan dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi, sebab bagaimanapun juga program bantuan tersebut diharapkan dapat memberdayakan perekonomian Masyarakat khususnya Masyarakat pesisir sebagai nelayan.

    Dari hasil interview dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Bulukumba, H. M. Sabir mengatakan bahwa : bagi nelayan yang tidak memanfaatkan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah, kalau memang tidak di manfaatkan dan tidak memberikan nilai tambah bagi peningkatan ekonomi, maka pemerintah akan menarik kembali bantuan tersebut. Dengan demikian maka tentu sangat diharapkan pemerintah dalam hal ini DKP Kab. Bulukumba dan Masyarakat nelayan bersinergi sehingga jika timbul sebuah masalah terhadap program bantuan DKP Kab. Bulukumba bisa segera teratasi dengan kordinasi yang intensif.
    Baca Selengkapnya...
    0

    Proyek Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba TA. 2012 Menimbulkan Polemik Bagi Masyarakat

  • BONTOBAHARI
    • Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi bagi Masyarakat TA. 2012 Desa Ara Maroanging di Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba yang berlokasi di Dusun Manyake yang di biayai melalui Anggaran APBD Kab. Bulukumba dengan nilai kontrak Rp.64.600.000, menimbulkan konflik horisontal bagi Masyarakat, hal ini disebabkan tidak jelasnya manajemen distribusi Air Bersih yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh Masyarakat.

     Ketidak jelasan ini muncul sebab lokasi yang menjadi sumber Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut ternyata milik pribadi atas Nama Baso sehingga pengelolaannya berada sepenuhnya pada diri Baso yang nota bene merupakan pemilik sumur, alhasil Masyarakat yang ingin menggunakan fasiltas berupa mesin dan pompa Air harus seizin Baso sebagai pemilik sumur, seharusya jauh sebelum pembangunan proyek tersebut selesai Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba membentuk tim pengelola yang terdiri dari unsur Masyarakat sekitar. Disisi lain bahwa Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat harus benar-benar berada dilokasi yang netral untuk menghindari adanya prasangka kepemilikan atas Nama pribadi sebab Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi bersifat bantuan sehingga siapapun berhak menggunakan fasilitas tersebut. Bahkan menurut salah seorang warga bahwa untuk mendapat sambungan pipa air mereka harus membayar sejumlah uang 1 juta rupiah kepada pemilik sumur, lain lagi dengan Ibu Beda yang mengatakan bahwa “ Saya sudah bayar 1 juta rupiah tetapi sampai saat ini belum ada air yang mengalir kerumah”.

     Ketika di konfirmasi, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba mengatakan, akan segera membentuk Tim untuk pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Minum, hal ini tentu sangat disayangkan sebab Tim untuk pengelolaan Prasarana dan Sarana minum akan dibentuk setelah adanya keluhan Masyarakat yang sama sekali tidak dapat menikmati Sarana Air Minum yang sudah berlangsung lama bahkan setelah sarana tersebut sudah selesai atau diresmikan penggunaanya. Dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba, setelah Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi selesai langsung lepas tangan dan menyerahkan kepada Masyarakat tanpa melakukan pembentukan Tim pengelola Sarana, sehingga menimbulkan kesan bahwa Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba tidak bertanggung jawab atas hal tersebut alias cuci tangan.

    Terkait dengan hal ini bahwa Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba hanya sebatas pembangunan 1 unit Gardu tempat penyimpanan Genset dan Pompa Air, sementara 3 unit Reservoir dan jaringan pipa distribusi ke rumah warga merupakan bantuan dari A. Sukri Sappewali ketika masih menjabat selaku Kepala Daerah TK II Kab. Bulukumba, sehingga sangat tidak relevan dan salah alamat jika pada papan proyek di lokasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat meyebutkan bahwa jenis pekerjaan: Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Pompanisasi, padahal Jaringan Perpipaan yang menuju kerumah warga masih merupakan bagian dari bantuan A. Sukri Sappewali. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin jaringan pipa distribusi bantuan dari A. Sukri Sappewali beberapa tahun yang lalu dimasukkan kedalam penganggaran Proyek Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba Dengan Nilai Rp. 64.600.000, TA. 2012. Seharusnya penganggaran proyek ini hanya meliputi 1 unit Gardu, 1 unit Genset dan 1 unit Pompa Air.
    Baca Selengkapnya...
    0

    Sekilas Tentang Hak Azasi Manusia

  • Banyak yang bicara tentang Hak Azasi Manusia yang merupakan akronim dari HAM, tetapi tidak sedikit juga orang yang tidak mengerti apa itu HAM tetapi sering menyebut Ham ketika ada sesuatu yang terjadi.

    Secara garis besar bahwa HAM di miliki oleh setiap manusia sejak lahir bahkan sejak masih dalam kandungan.

    HAM sendiri secara fundamental dalam diri setiap manusia adalah Hak untuk hidup, Hak untuk merdeka & Hak untuk memiliki, tetapi kesemuanya itu tidak bersifat absolut sebab dibatasi oleh HAM orang lain. Contohnya bahwa kita tidak boleh seenaknya mengambil barang orang lain dengan dasar kita punya hak untuk memiliki.

    Menurut DUHAM atau Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia yang di deklarasikan di kota Paris Perancis bahwa HAM merupakan hukum Internasional melalui resolusi 217 A (III) oleh majelis umum PBB. Di Indonesia sendiri penegakan ham di Undangkan melalui UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia.
    Baca Selengkapnya...

    Subscribe


    HANTU FACEBOOK PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia