Showing posts with label Sekedar Interupsi. Show all posts
Showing posts with label Sekedar Interupsi. Show all posts
0
Baca Selengkapnya...
Grand Design Pemekaran Lemahkan DPR
Komisi II DPR menilai, draf Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) yang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru melemahkan fungsi DPR sebagai salah satu pihak yang seharusnya bisa menjadi inisiator.
Menurut anggota Komisi II DPR AW Thalib,desain pemekaran dan otonomi daerah hingga 2025 dengan berbagai persyaratannya sangat didominasi peran pemerintah.“ Grand design ini menghalangi fungsi DPR dalam merekomendasikan pemekaran. Dalam grand design diatur agar ada persiapan tiga tahun untuk daerah yang akan dimekarkan, kemudian yang mengevaluasi pemerintah dan yang menilai juga pemerintah.
Lalu di mana peran DPR?”tanya Thalib di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Politikus PPP ini mengatakan, selama ini pola pemekaran daerah bersumber dari DPR dan pemerintah. Keduanya memiliki hak untuk mengusulkan daerah pemekaran baru jika dinilai memenuhi persyaratan. Namun, dalam draf Desartada yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk ikut menentukan.
“DPR sebagai pihak yang menyerap aspirasi dari daerah harus berperan. Karena, daerah lebih mengetahui kemampuannya.Jadi, masukan dari daerah dulu baru diakomodir ke grand design nasional. Itu harus masuk juga dalam grand design,”tegasnya. Thalib menyatakan, grand design tersebut juga melemahkan DPR karena telah ditetapkan estimasinya tanpa peta dan alasan pemekaran yang jelas.
Menurut anggota Komisi II DPR AW Thalib,desain pemekaran dan otonomi daerah hingga 2025 dengan berbagai persyaratannya sangat didominasi peran pemerintah.“ Grand design ini menghalangi fungsi DPR dalam merekomendasikan pemekaran. Dalam grand design diatur agar ada persiapan tiga tahun untuk daerah yang akan dimekarkan, kemudian yang mengevaluasi pemerintah dan yang menilai juga pemerintah.
Lalu di mana peran DPR?”tanya Thalib di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Politikus PPP ini mengatakan, selama ini pola pemekaran daerah bersumber dari DPR dan pemerintah. Keduanya memiliki hak untuk mengusulkan daerah pemekaran baru jika dinilai memenuhi persyaratan. Namun, dalam draf Desartada yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk ikut menentukan.
“DPR sebagai pihak yang menyerap aspirasi dari daerah harus berperan. Karena, daerah lebih mengetahui kemampuannya.Jadi, masukan dari daerah dulu baru diakomodir ke grand design nasional. Itu harus masuk juga dalam grand design,”tegasnya. Thalib menyatakan, grand design tersebut juga melemahkan DPR karena telah ditetapkan estimasinya tanpa peta dan alasan pemekaran yang jelas.
Dalam Desartada, Mendagri telah mengestimasi jumlah provinsi dan kabupaten/ kota yang akan dimekarkan hingga 2025, yakni maksimal 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota. “Bagaimana dengan daerah yang diusulkan dimekarkan oleh DPR?” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya telah memaparkan Desartada di Komisi II DPR.
Dalam pemaparan itu, Mendagri menyatakan, desain besar penataan daerah ini terdiri dari empat elemen kelompok kebijakan.Yaitu, pembentukan daerah persiapan selama tiga tahun sebagai prosedur baru dalam pembentukan daerah otonom, penggabungan dan penyesuaian daerah otonom,pengaturan daerah otonom yang memiliki karakteristik khusus tertentu,dan penetapan estimasi jumlah maksimal daerah otonom provinsi hingga 2015.
“Penataan daerah perlu dimaknai secara luas bukan hanya sebatas pembentukan daerah otonom baru namun juga mencakup penghapusan, penggabungan, dan penyesuaian daerah otonom. Desartada ini diharapkan berupa dokumen yang menjadi pijakan bersama dalam rangka penataan daerah,” ungkap Gamawan Fauzi.
Anggota Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, draf tersebut masih akan diperdebatkan dalam pembahasan lanjutan. Namun, dia mengusulkan agar muatan Desartada yang sudah disusun Kemendagri menjadi muatan substansi yang masuk dalam revisi UU No 32 tentang Pemerintah Daerah. (rahmat sahid)
Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/352353/
Dalam pemaparan itu, Mendagri menyatakan, desain besar penataan daerah ini terdiri dari empat elemen kelompok kebijakan.Yaitu, pembentukan daerah persiapan selama tiga tahun sebagai prosedur baru dalam pembentukan daerah otonom, penggabungan dan penyesuaian daerah otonom,pengaturan daerah otonom yang memiliki karakteristik khusus tertentu,dan penetapan estimasi jumlah maksimal daerah otonom provinsi hingga 2015.
“Penataan daerah perlu dimaknai secara luas bukan hanya sebatas pembentukan daerah otonom baru namun juga mencakup penghapusan, penggabungan, dan penyesuaian daerah otonom. Desartada ini diharapkan berupa dokumen yang menjadi pijakan bersama dalam rangka penataan daerah,” ungkap Gamawan Fauzi.
Anggota Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, draf tersebut masih akan diperdebatkan dalam pembahasan lanjutan. Namun, dia mengusulkan agar muatan Desartada yang sudah disusun Kemendagri menjadi muatan substansi yang masuk dalam revisi UU No 32 tentang Pemerintah Daerah. (rahmat sahid)
Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/352353/
0
Baca Selengkapnya...
Kajian Teknis Kelayakan Dan Keseuaian Pemekaran Kabupaten Baru Terhadap Kabupaten Induknya
Sampai dengan saat ini Republik Indonesia memiliki 33 provinsi, 400 kabupaten dan 92 kota, 1 Kabupaten administrasi dan 5 Kota administrasi di seluruh Indonesia (kabupaten dan kota administrasi bukan merupakan daerah otonom) Wikipedia 11 Juni 2009. Pasca UU otonomi daerah (UU No 22 Tahun 1999) banyak bermunculan daerahdaerah (Kabupaten dan provinsi baru) yang dimekarkan dari daerah induknya. Sangat dimungkinkan jumlah kabupaten atau kota tersebut akan terus bertambah, Kajian mengenai kesesuaian dan kelayakan daerah untuk mekar atau menjadi daerah otonom baru sampai pada saat ini belum banyak terdapat publikasinya baik itu dalam jurnal ilmiah maupun sosialisasi kepada masyarakat luas.
Berdirinya suatu daerah otonom baru baik itu kabupaten maupun provinsi selama ini lebih cenderung bermuatan politis daripada kemandirian untuk menentukan nasib dan cita-cita suatu daerah otonom baru tersebut. Menjadi kepanjangan tangan dari pelayanan dan pengayoman negara terhadap masyarakatnya seharusnya merupakan hal yang melandasi pemikiran berdirinya sebuah daerah otonom baru.
Masih banyaknya daerah-daerah tertinggal membuat warga negara Indonesia yang berada di daerah pelosok-pelosok seperti tidak merasakan pesatnya pembangunan dan perubahan yang telah terjadi di kota-kota besar. Menurut Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KNPDT) yang merilis Kepmen 001/KEP/M-PDT/I/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal, daftar jumlah daerah tertinggal di Indonesia mencapai 199 Kabupaten Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (UU no 32 Tahun 2004), pasal 4 mengenai pembentukan daerah ayat 3, “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih” dan dipertegas lagi dengan ayat berikutnya yang menyatakan bahwa “Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan” pada.setiap daerah. Untuk provinsi setidaknya sudah mencapai 10 tahun usia penyelenggaraan dan untuk kabupaten mencapai 7 tahun usia penyelenggaraan.
Oleh : Andika Kusuma Nugraha
Berdirinya suatu daerah otonom baru baik itu kabupaten maupun provinsi selama ini lebih cenderung bermuatan politis daripada kemandirian untuk menentukan nasib dan cita-cita suatu daerah otonom baru tersebut. Menjadi kepanjangan tangan dari pelayanan dan pengayoman negara terhadap masyarakatnya seharusnya merupakan hal yang melandasi pemikiran berdirinya sebuah daerah otonom baru.
Masih banyaknya daerah-daerah tertinggal membuat warga negara Indonesia yang berada di daerah pelosok-pelosok seperti tidak merasakan pesatnya pembangunan dan perubahan yang telah terjadi di kota-kota besar. Menurut Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KNPDT) yang merilis Kepmen 001/KEP/M-PDT/I/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal, daftar jumlah daerah tertinggal di Indonesia mencapai 199 Kabupaten Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (UU no 32 Tahun 2004), pasal 4 mengenai pembentukan daerah ayat 3, “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih” dan dipertegas lagi dengan ayat berikutnya yang menyatakan bahwa “Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan” pada.setiap daerah. Untuk provinsi setidaknya sudah mencapai 10 tahun usia penyelenggaraan dan untuk kabupaten mencapai 7 tahun usia penyelenggaraan.
Oleh : Andika Kusuma Nugraha
Dengan kata lain jika dipandang sesuai dengan perkembangan daerah maka daerah otonom dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, namun sebaliknya juga apabila daerah tersebut tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain. Persyaratan dan kriteria mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan suatu daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah, mengacu pada peraturan-pemerintah dan peraturan perundangan yang ada tersebut (UU No. 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 129 Tahun 2000 yang direvisi menjadi PP Nomor 78 Tahun 2007). Dalam peraturan perundangan tersebut mensyaratkan bahwa pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi syarat administrasi, teknis dan fisik. Syarat administrasi mengatur mengenai keputusan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota induk, DPRD Provinsi, gubernur serta rekomendasi mendagri untuk pembentukan Kabupaten/kota. Sedangkan untuk provinsi baru keputusan persetujuannya meliputi semua DPRD Kabupaten yang tercakup dalam wilayah calon provinsi baru, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi induk, Gubernur rekomendasi mendagri. Syarat teknis mencakup sebelas indikator, yaitu: kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik; jumlah penduduk, luas daerah, pertahanan, keamanan, pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali pelaksanaan pemerintahan daerah. Suatu daerah akan memperoleh rekomendasi layak mekar jika total nilai dari sebelas indikator tersebut masuk dalam kategori mampu atau sangat mampu.
Sementara syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan. Syarat cakupan wilayah untuk pembentukan Provinsi minimal terdiri dari 5 Kabupaten/Kota, untuk pembentukan Kabupaten minimal 5 kecamatan, dan pembentukan Kota minimal 4 kecamatan. Melalui tulisan ini, mencoba untuk memberikan telaah melalui perhitungan teknis, kelayakan suatu wilayah untuk menjadi daerah otonom baru yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dan kajian yang holistic dalam pembentukan daerah otonom baru (pemekaran wilayah). Karena syarat administratif biasanya lebih bermuatan politis, dan syarat fisik sangat mudah dipenuhi maka penekanan tulisan ini lebih mengarah kepada pembahasan mengenai syarat teknis.
Sementara syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan. Syarat cakupan wilayah untuk pembentukan Provinsi minimal terdiri dari 5 Kabupaten/Kota, untuk pembentukan Kabupaten minimal 5 kecamatan, dan pembentukan Kota minimal 4 kecamatan. Melalui tulisan ini, mencoba untuk memberikan telaah melalui perhitungan teknis, kelayakan suatu wilayah untuk menjadi daerah otonom baru yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dan kajian yang holistic dalam pembentukan daerah otonom baru (pemekaran wilayah). Karena syarat administratif biasanya lebih bermuatan politis, dan syarat fisik sangat mudah dipenuhi maka penekanan tulisan ini lebih mengarah kepada pembahasan mengenai syarat teknis.
2
Baca Selengkapnya...
DPRD Sul-Sel Janji Kawal Proses Pemekaran Kabupaten Bone
DPRD Sulsel berjanji mengawal proses pemekaran Kabupaten Bone. Kabupaten terluas di Sulsel ini bakal mekar menjadi tiga kabupaten dan satu kota administratif (kotif).
Perjuangan pemekaran Bone sudah didengungkan belasan tokoh asal Bone sejak beberapa tahun lalu. Bahkan perjuangan mereka lebih awal dari perjuangan warga Polman dan Mamuju yang telah berhasil membentuk Provinsi Sulawesi Barat dan warga Luwu Raya yang telah berhasil memekarkan Palolo menjadi empat kabupaten/kota.
Janji DPRD Sulsel untuk membantu proses pemekaran Bone diungkapkan Ketua DPRD Sulsel Moh Roem saat menerima 45 legislator Bone di DPRD Sulsel, Selasa (12/1).
Politisi asal Bone mendatangi DPRD Sulsel menyampaikan aspirasi warga untuk membentuk Kabupaten Bone Selatan. "Kami berjanji akan mengawal proses pemekaran Bone Selatan hingga tuntas," tegas Roem.
Menurutnya, departemen dalam negeri (depdagri) sedang menyiapkan grand projetc yang berkenaan dengan tata kelola kota dan daerah termasuk di dalamnya mengatur masalah pemekaran wilayah, namun ia menilai tidak ada salahnya mempersiapkan kelengkapannya sedini mungkin.
Anggota DPRD Bone dari Partai PKS, M Darwis, menegaskan, sebanyak lima kecamatan di Kabupaten Bone yang akan dilebur dalam Kabupaten Bone Selatan ini masing-masing Kecamatan Bontocanni, Kahu, Patimpeng, Lebureng, dan Salamekko. Sementara Kecamatan Kajuara hingga saat ini masih dalam tahap peninjauan lebih lanjut dan akan segera diketahui hasilnya.
Perjuangan pemekaran Bone sudah didengungkan belasan tokoh asal Bone sejak beberapa tahun lalu. Bahkan perjuangan mereka lebih awal dari perjuangan warga Polman dan Mamuju yang telah berhasil membentuk Provinsi Sulawesi Barat dan warga Luwu Raya yang telah berhasil memekarkan Palolo menjadi empat kabupaten/kota.
Janji DPRD Sulsel untuk membantu proses pemekaran Bone diungkapkan Ketua DPRD Sulsel Moh Roem saat menerima 45 legislator Bone di DPRD Sulsel, Selasa (12/1).
Politisi asal Bone mendatangi DPRD Sulsel menyampaikan aspirasi warga untuk membentuk Kabupaten Bone Selatan. "Kami berjanji akan mengawal proses pemekaran Bone Selatan hingga tuntas," tegas Roem.
Menurutnya, departemen dalam negeri (depdagri) sedang menyiapkan grand projetc yang berkenaan dengan tata kelola kota dan daerah termasuk di dalamnya mengatur masalah pemekaran wilayah, namun ia menilai tidak ada salahnya mempersiapkan kelengkapannya sedini mungkin.
Anggota DPRD Bone dari Partai PKS, M Darwis, menegaskan, sebanyak lima kecamatan di Kabupaten Bone yang akan dilebur dalam Kabupaten Bone Selatan ini masing-masing Kecamatan Bontocanni, Kahu, Patimpeng, Lebureng, dan Salamekko. Sementara Kecamatan Kajuara hingga saat ini masih dalam tahap peninjauan lebih lanjut dan akan segera diketahui hasilnya.
Ketua Pansus Pemekaran Wilayah Bone Selatan Firman Batari, menjelaskan, dalam melakukan pemekaran suatu wilayah, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui diantaranya DPRD akan memberikan persetujuan untuk melepas suatu wilayah berdasar Undang-undang Nomor 32 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 tahun 2007 tentang pemekaran wilayah.
Menurutnya hingga saat ini masih dilakukan kajian mendalam terkait kelengkapan administrasi dan tata pemerintahan. Setelah ada hasilnya, akan diserahkan kepada bupati untuk diteruskan dan dikirimkan ke depdagri.(cr7)
Tokoh Pemuda Dukung Pemekaran
Pemekaran Kab. Bone sudah lama didengungkan oleh berbagai kalangan, baik dari tokoh pemuda, akademisi maupun dari kalangan lainnya. Salah satu yang paling mendukung pemekaran Kab. Bone adalah Asrifai tokoh pemuda yang kini menjadi dosen di Universitas Tadulako Sul-Teng. Bentuk dukungan yang dilakukan adalah dengan melakukan penelitian tentang peluang terbentuknya Kota Administratif Watampone Jadi Kota Watampone pada tahun 1999.
Diantara semua indikator yang digunakan baik dari Aspek Sumber Daya Manusia, Potensi Alam, Keuangan dan Kemampuan Manjerial, sangat mendukung terbentuknya Kota Watampone(hasil penelitian dapat dilihat di pepustakaan unhas)Sayangnya pada saat itu political will dari pemerintah belum besar, sehingga Kotif Watampone dikembalikan ke daerah induknya yakni Kab. Bone sebagaimana yang diatur dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. ()
Sumber: http://www.bone.go.id
Menurutnya hingga saat ini masih dilakukan kajian mendalam terkait kelengkapan administrasi dan tata pemerintahan. Setelah ada hasilnya, akan diserahkan kepada bupati untuk diteruskan dan dikirimkan ke depdagri.(cr7)
Tokoh Pemuda Dukung Pemekaran
Pemekaran Kab. Bone sudah lama didengungkan oleh berbagai kalangan, baik dari tokoh pemuda, akademisi maupun dari kalangan lainnya. Salah satu yang paling mendukung pemekaran Kab. Bone adalah Asrifai tokoh pemuda yang kini menjadi dosen di Universitas Tadulako Sul-Teng. Bentuk dukungan yang dilakukan adalah dengan melakukan penelitian tentang peluang terbentuknya Kota Administratif Watampone Jadi Kota Watampone pada tahun 1999.
Diantara semua indikator yang digunakan baik dari Aspek Sumber Daya Manusia, Potensi Alam, Keuangan dan Kemampuan Manjerial, sangat mendukung terbentuknya Kota Watampone(hasil penelitian dapat dilihat di pepustakaan unhas)Sayangnya pada saat itu political will dari pemerintah belum besar, sehingga Kotif Watampone dikembalikan ke daerah induknya yakni Kab. Bone sebagaimana yang diatur dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. ()
Sumber: http://www.bone.go.id
0
Baca Selengkapnya...
Menggugat Atau Di Gugat Sama Saja
Menggugat, mungkin kata ini adalah salah satu kata yang paling angker untuk orang-orang kecil, menggugat berarti berurusan dengan pengadilan, tetapi bagi orang yang berkecukupan dari segi materi dan relasi, kata menggugat atau di gugat adalah suatu hal yang biasa dan tidak istimewa atau angker, sebab mereka bisa mengatur jalannya proses gugatan itu [“jika sang pendekar hukum gila materi”]. Mungkin sudah begitu banyak kasus yang pernah kita ikuti yang melibatkan antra orang yang biasa-biasa saja dan orang yang luar biasa menjalani proses peradilan, dan hasilnya sebelum hakim memutuskan kita sudah bisa memprediksi akan seperti apa hasil akhirnya, [“jika sang pendekar hukum gila materi”].
Banyak hal yang bisa kita jadikan sampel, seperti kasus Bank Century yang entah kemana ujungnya, padahal wakil kita di DPR RI sudah cukup cerdas untuk menganalisa apa yang sebenarnya terjadi dengan Bank Century.
Kata-kata menggugat atau di gugat memang sangat angker, mungkin lebih angker dari Iblis yang sesungguhnya. Bagi orang yang kecil, jangankan Menggugat atau di gugat, melihat gedung pengadilan saja mungkin akan merasa takut, sebab sebagian besar produk yang dihasilkan oleh pengadilan adalah Bui atau denda.
Kata-kata menggugat atau di gugat memang sangat angker, mungkin lebih angker dari Iblis yang sesungguhnya. Bagi orang yang kecil, jangankan Menggugat atau di gugat, melihat gedung pengadilan saja mungkin akan merasa takut, sebab sebagian besar produk yang dihasilkan oleh pengadilan adalah Bui atau denda.
0
Zainuddin Hasan Belum Aman di Bulukumba
Kemenangan Zainudin Hasan pada Pemilukada Bulukumba belum aman. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali-Rasyid Sarehong (Aspirasi), yang menjadi rival Zainuddin Hasan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, gugatan pasangan Aspirasi melalui kuasa hukum Amirullah Tahir,SH dan tim itu didaftarkan ke MK, kemarin (30/8).
Gugatan pasangan Aspirasi ini resmi diterima MK dengan nomor gugatan 1445 PH PU 2010 dan tanda terima nomor 1784/PAN.MK/VIII/2010.“Kami menemukan banyak terjadi kecurangan dalam pemilukada di Bulukumba, sehingga pada hari ini (kemarin,red) kami secara resmi menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Andi Syahrul, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Aspirasi.
Informasi lain yang diperoleh, dalam gugatan tersebut pasangan Aspirasi mempersoalkan adanya indikasi money politics (politik uang). Yaitu pembagian voucher maupun kartu bermaterai yang berisi sejumlah janji dan kontrak politik kepada warga. Baik sebelum maupun sesudah pencoblosan voucher dan kartu itu ditukar dengan uang oleh tim pemenangan Zaidin.Selain itu tim pasangan Aspirasi menemukan adanya kejanggalan daftar pemilih. Pasalnya, ada warga yang sudah pindah ke daerah lain namun masuk dalam daftar pemilih tetap. “Bahkan anak-anak yang belum berhak memilih dimasukkan dalam daftar pemilih,” ungkap Andi Syahrul.(san)
Sumber: Gorontalo Post
Baca Selengkapnya...
Gugatan pasangan Aspirasi ini resmi diterima MK dengan nomor gugatan 1445 PH PU 2010 dan tanda terima nomor 1784/PAN.MK/VIII/2010.“Kami menemukan banyak terjadi kecurangan dalam pemilukada di Bulukumba, sehingga pada hari ini (kemarin,red) kami secara resmi menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Andi Syahrul, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Aspirasi.
Informasi lain yang diperoleh, dalam gugatan tersebut pasangan Aspirasi mempersoalkan adanya indikasi money politics (politik uang). Yaitu pembagian voucher maupun kartu bermaterai yang berisi sejumlah janji dan kontrak politik kepada warga. Baik sebelum maupun sesudah pencoblosan voucher dan kartu itu ditukar dengan uang oleh tim pemenangan Zaidin.Selain itu tim pasangan Aspirasi menemukan adanya kejanggalan daftar pemilih. Pasalnya, ada warga yang sudah pindah ke daerah lain namun masuk dalam daftar pemilih tetap. “Bahkan anak-anak yang belum berhak memilih dimasukkan dalam daftar pemilih,” ungkap Andi Syahrul.(san)
Sumber: Gorontalo Post
Subscribe to:
Posts (Atom)