0

Kajian Teknis Kelayakan Dan Keseuaian Pemekaran Kabupaten Baru Terhadap Kabupaten Induknya

Sampai dengan saat ini Republik Indonesia memiliki 33 provinsi, 400 kabupaten dan 92 kota, 1 Kabupaten administrasi dan 5 Kota administrasi di seluruh Indonesia (kabupaten dan kota administrasi bukan merupakan daerah otonom) Wikipedia 11 Juni 2009. Pasca UU otonomi daerah (UU No 22 Tahun 1999) banyak bermunculan daerahdaerah (Kabupaten dan provinsi baru) yang dimekarkan dari daerah induknya. Sangat dimungkinkan jumlah kabupaten atau kota tersebut akan terus bertambah, Kajian mengenai kesesuaian dan kelayakan daerah untuk mekar atau menjadi daerah otonom baru sampai pada saat ini belum banyak terdapat publikasinya baik itu dalam jurnal ilmiah maupun sosialisasi kepada masyarakat luas.

Berdirinya suatu daerah otonom baru baik itu kabupaten maupun provinsi selama ini lebih cenderung bermuatan politis daripada kemandirian untuk menentukan nasib dan cita-cita suatu daerah otonom baru tersebut. Menjadi kepanjangan tangan dari pelayanan dan pengayoman negara terhadap masyarakatnya seharusnya merupakan hal yang melandasi pemikiran berdirinya sebuah daerah otonom baru.

Masih banyaknya daerah-daerah tertinggal membuat warga negara Indonesia yang berada di daerah pelosok-pelosok seperti tidak merasakan pesatnya pembangunan dan perubahan yang telah terjadi di kota-kota besar. Menurut Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KNPDT) yang merilis Kepmen 001/KEP/M-PDT/I/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal, daftar jumlah daerah tertinggal di Indonesia mencapai 199 Kabupaten Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (UU no 32 Tahun 2004), pasal 4 mengenai pembentukan daerah ayat 3, “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih” dan dipertegas lagi dengan ayat berikutnya yang menyatakan bahwa “Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan” pada.setiap daerah. Untuk provinsi setidaknya sudah mencapai 10 tahun usia penyelenggaraan dan untuk kabupaten mencapai 7 tahun usia penyelenggaraan.

Oleh : Andika Kusuma Nugraha    
Dengan kata lain jika dipandang sesuai dengan perkembangan daerah maka daerah otonom dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, namun sebaliknya juga apabila daerah tersebut tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain. Persyaratan dan kriteria mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan suatu daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah, mengacu pada peraturan-pemerintah dan peraturan perundangan yang ada tersebut (UU No. 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 129 Tahun 2000 yang direvisi menjadi PP Nomor 78 Tahun 2007). Dalam peraturan perundangan tersebut mensyaratkan bahwa pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi syarat administrasi, teknis dan fisik. Syarat administrasi mengatur mengenai keputusan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota induk, DPRD Provinsi, gubernur serta rekomendasi mendagri untuk pembentukan Kabupaten/kota. Sedangkan untuk provinsi baru keputusan persetujuannya meliputi semua DPRD Kabupaten yang tercakup dalam wilayah calon provinsi baru, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi induk, Gubernur rekomendasi mendagri. Syarat teknis mencakup sebelas indikator, yaitu: kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik; jumlah penduduk, luas daerah, pertahanan, keamanan, pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali pelaksanaan pemerintahan daerah. Suatu daerah akan memperoleh rekomendasi layak mekar jika total nilai dari sebelas indikator tersebut masuk dalam kategori mampu atau sangat mampu.

Sementara syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan. Syarat cakupan wilayah untuk pembentukan Provinsi minimal terdiri dari 5 Kabupaten/Kota, untuk pembentukan Kabupaten minimal 5 kecamatan, dan pembentukan Kota minimal 4 kecamatan. Melalui tulisan ini, mencoba untuk memberikan telaah melalui perhitungan teknis, kelayakan suatu wilayah untuk menjadi daerah otonom baru yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dan kajian yang holistic dalam pembentukan daerah otonom baru (pemekaran wilayah). Karena syarat administratif biasanya lebih bermuatan politis, dan syarat fisik sangat mudah dipenuhi maka penekanan tulisan ini lebih mengarah kepada pembahasan mengenai syarat teknis.

0 Responses to “Kajian Teknis Kelayakan Dan Keseuaian Pemekaran Kabupaten Baru Terhadap Kabupaten Induknya”

Post a Comment

GUNAKAN HAK ANDA UNTUK BERKOMENTAR

Subscribe


HANTU FACEBOOK PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia