Showing posts with label Sekedar Interupsi. Show all posts
Showing posts with label Sekedar Interupsi. Show all posts
0

Kapal Penangkap Ikan Dinas Perikanan Dan Kelautan Kab. Bulukumba Terbengkalai

  • Di Kel. Sapolohe Kec. Bontobahari, di temukan sebuah kapal dengan Bobot kurang lebih 10 GT (Gross Tonnage) dengan haluan menghadap ke darat alias tidak tersentuh air laut sedikitpun, dari bagian buritan kapal bertuliskan DAK Tahun 2010 yang menandakan bahwa perahu tersebut di biayai melalui Dana Alokasi Khusus Tahun...
    Baca Selengkapnya...
    0

    Proyek Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba TA. 2012 Menimbulkan Polemik Bagi Masyarakat

  • • Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi bagi Masyarakat TA. 2012 Desa Ara Maroanging di Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba yang berlokasi di Dusun Manyake yang di biayai melalui Anggaran APBD Kab. Bulukumba dengan nilai kontrak...
    Baca Selengkapnya...
    0

    Sekilas Tentang Hak Azasi Manusia

  • Banyak yang bicara tentang Hak Azasi Manusia yang merupakan akronim dari HAM, tetapi tidak sedikit juga orang yang tidak mengerti apa itu HAM tetapi sering menyebut Ham ketika ada sesuatu yang terjadi. Secara garis besar bahwa HAM di miliki oleh setiap manusia sejak lahir bahkan sejak masih dalam kandungan. HAM sendiri secara fundamental dalam diri setiap manusia adalah Hak untuk hidup, Hak untuk merdeka & Hak untuk...
    Baca Selengkapnya...
    0

    PT. PLN Cabang Bulukumba Merugikan Konsumen yang Ada Di Kec. Bontobahari

  • Beberapa hari terakhir ini layanan PT.PLN Cabang Bulukumba sering terganggu, khususnya di Kecamatan Bontobahari, pemadaman yang hampir bisa dikatan rutin, sering terjadi antara jam 00:00-01:00 selama beberapa detik, hal ini tentu sangat mengganggu aktivitas malam yang berhubungan dengan listrik. Ini menjadi perntanyaan,...
    Baca Selengkapnya...
    1

    Permohonan PHPU Kepala Daerah Kab. Bulukumba Ditolak

  • Jakarta, MKOnline - Setelah melalui proses cukup panjang, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, jawaban pihak Termohon dan Terkait, pemeriksaan para saksi dan lainnya, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya permohonan Pemohon dalam Pemilukada Kab. Bulukumba - Perkara No. 161/PHPU. D-VIII/2010. “Mahkamah...
    Baca Selengkapnya...
    Total 4:  12 3 4 Next

    Subscribe


    HANTU FACEBOOK PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia