Showing posts with label Sekedar Interupsi. Show all posts
Showing posts with label Sekedar Interupsi. Show all posts
0
Di Kel. Sapolohe Kec. Bontobahari, di temukan sebuah kapal dengan Bobot kurang lebih 10 GT (Gross Tonnage) dengan haluan menghadap ke darat alias tidak tersentuh air laut sedikitpun, dari bagian buritan kapal bertuliskan DAK Tahun 2010 yang menandakan bahwa perahu tersebut di biayai melalui Dana Alokasi Khusus Tahun 2010.
Dari tahun penganggaran 2010 berarti seharusnya kapal ini sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun, usia yang masih sangat produktif untuk di manfaatkan oleh masyarakat nelayan di Kab. Bulukumba, entah apa yang terjadi dan sejak tahun berapa kapal tersebut parkir di darat, sebab tak satupun Masyarakat yang mau memberikan keterangan perihal kapal tersebut.
Jika hal ini terus dibiarkan maka tentu saja sangat merugikan bagi masyarakat khusunya nelayan, sebab keberadaan kapal penangkap ikan yang tidak beroperasi sebagai mana mestinya menjadi tidak jelas tujuannya dan terkesan hanya pemborosan anggaran. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: “sejauh mana sisi kontrol dan target yang ingin dicapai oleh DKP Kab. Bulukumba dengan menggelontorkan anggaran yang jumlahnya tentu saja tidak kecil untuk pembuatan perahu penangkap ikan untuk Masyarakat Kab. Bulukumba”?.
seharusnya DKP Kab. Bulukumba mempunyai flow chart yang jelas untuk meningkatkan produktifitas nelayan dengan perahu penangkap ikan”, sehingga kedepan tidak lagi ditemukan program berupa bantuan untuk Masyarakat yang terkesan dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi, sebab bagaimanapun juga program bantuan tersebut diharapkan dapat memberdayakan perekonomian Masyarakat khususnya Masyarakat pesisir sebagai nelayan.
Dari hasil interview dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Bulukumba, H. M. Sabir mengatakan bahwa : bagi nelayan yang tidak memanfaatkan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah, kalau memang tidak di manfaatkan dan tidak memberikan nilai tambah bagi peningkatan ekonomi, maka pemerintah akan menarik kembali bantuan tersebut. Dengan demikian maka tentu sangat diharapkan pemerintah dalam hal ini DKP Kab. Bulukumba dan Masyarakat nelayan bersinergi sehingga jika timbul sebuah masalah terhadap program bantuan DKP Kab. Bulukumba bisa segera teratasi dengan kordinasi yang intensif.
Baca Selengkapnya...
Kapal Penangkap Ikan Dinas Perikanan Dan Kelautan Kab. Bulukumba Terbengkalai

Jika hal ini terus dibiarkan maka tentu saja sangat merugikan bagi masyarakat khusunya nelayan, sebab keberadaan kapal penangkap ikan yang tidak beroperasi sebagai mana mestinya menjadi tidak jelas tujuannya dan terkesan hanya pemborosan anggaran. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: “sejauh mana sisi kontrol dan target yang ingin dicapai oleh DKP Kab. Bulukumba dengan menggelontorkan anggaran yang jumlahnya tentu saja tidak kecil untuk pembuatan perahu penangkap ikan untuk Masyarakat Kab. Bulukumba”?.
seharusnya DKP Kab. Bulukumba mempunyai flow chart yang jelas untuk meningkatkan produktifitas nelayan dengan perahu penangkap ikan”, sehingga kedepan tidak lagi ditemukan program berupa bantuan untuk Masyarakat yang terkesan dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi, sebab bagaimanapun juga program bantuan tersebut diharapkan dapat memberdayakan perekonomian Masyarakat khususnya Masyarakat pesisir sebagai nelayan.
Dari hasil interview dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Bulukumba, H. M. Sabir mengatakan bahwa : bagi nelayan yang tidak memanfaatkan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah, kalau memang tidak di manfaatkan dan tidak memberikan nilai tambah bagi peningkatan ekonomi, maka pemerintah akan menarik kembali bantuan tersebut. Dengan demikian maka tentu sangat diharapkan pemerintah dalam hal ini DKP Kab. Bulukumba dan Masyarakat nelayan bersinergi sehingga jika timbul sebuah masalah terhadap program bantuan DKP Kab. Bulukumba bisa segera teratasi dengan kordinasi yang intensif.
0
• Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi bagi Masyarakat TA. 2012 Desa Ara Maroanging di Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba yang berlokasi di Dusun Manyake yang di biayai melalui Anggaran APBD Kab. Bulukumba dengan nilai kontrak Rp.64.600.000, menimbulkan konflik horisontal bagi Masyarakat, hal ini disebabkan tidak jelasnya manajemen distribusi Air Bersih yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh Masyarakat.
Ketidak jelasan ini muncul sebab lokasi yang menjadi sumber Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut ternyata milik pribadi atas Nama Baso sehingga pengelolaannya berada sepenuhnya pada diri Baso yang nota bene merupakan pemilik sumur, alhasil Masyarakat yang ingin menggunakan fasiltas berupa mesin dan pompa Air harus seizin Baso sebagai pemilik sumur, seharusya jauh sebelum pembangunan proyek tersebut selesai Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba membentuk tim pengelola yang terdiri dari unsur Masyarakat sekitar. Disisi lain bahwa Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat harus benar-benar berada dilokasi yang netral untuk menghindari adanya prasangka kepemilikan atas Nama pribadi sebab Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi bersifat bantuan sehingga siapapun berhak menggunakan fasilitas tersebut. Bahkan menurut salah seorang warga bahwa untuk mendapat sambungan pipa air mereka harus membayar sejumlah uang 1 juta rupiah kepada pemilik sumur, lain lagi dengan Ibu Beda yang mengatakan bahwa “ Saya sudah bayar 1 juta rupiah tetapi sampai saat ini belum ada air yang mengalir kerumah”.
Ketika di konfirmasi, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba mengatakan, akan segera membentuk Tim untuk pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Minum, hal ini tentu sangat disayangkan sebab Tim untuk pengelolaan Prasarana dan Sarana minum akan dibentuk setelah adanya keluhan Masyarakat yang sama sekali tidak dapat menikmati Sarana Air Minum yang sudah berlangsung lama bahkan setelah sarana tersebut sudah selesai atau diresmikan penggunaanya. Dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba, setelah Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi selesai langsung lepas tangan dan menyerahkan kepada Masyarakat tanpa melakukan pembentukan Tim pengelola Sarana, sehingga menimbulkan kesan bahwa Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba tidak bertanggung jawab atas hal tersebut alias cuci tangan.
Terkait dengan hal ini bahwa Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba hanya sebatas pembangunan 1 unit Gardu tempat penyimpanan Genset dan Pompa Air, sementara 3 unit Reservoir dan jaringan pipa distribusi ke rumah warga merupakan bantuan dari A. Sukri Sappewali ketika masih menjabat selaku Kepala Daerah TK II Kab. Bulukumba, sehingga sangat tidak relevan dan salah alamat jika pada papan proyek di lokasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat meyebutkan bahwa jenis pekerjaan: Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Pompanisasi, padahal Jaringan Perpipaan yang menuju kerumah warga masih merupakan bagian dari bantuan A. Sukri Sappewali. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin jaringan pipa distribusi bantuan dari A. Sukri Sappewali beberapa tahun yang lalu dimasukkan kedalam penganggaran Proyek Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba Dengan Nilai Rp. 64.600.000, TA. 2012. Seharusnya penganggaran proyek ini hanya meliputi 1 unit Gardu, 1 unit Genset dan 1 unit Pompa Air.
Baca Selengkapnya...
Proyek Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba TA. 2012 Menimbulkan Polemik Bagi Masyarakat

Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi bagi Masyarakat TA. 2012 Desa Ara Maroanging di Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba yang berlokasi di Dusun Manyake yang di biayai melalui Anggaran APBD Kab. Bulukumba dengan nilai kontrak Rp.64.600.000, menimbulkan konflik horisontal bagi Masyarakat, hal ini disebabkan tidak jelasnya manajemen distribusi Air Bersih yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh Masyarakat.
Ketidak jelasan ini muncul sebab lokasi yang menjadi sumber Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut ternyata milik pribadi atas Nama Baso sehingga pengelolaannya berada sepenuhnya pada diri Baso yang nota bene merupakan pemilik sumur, alhasil Masyarakat yang ingin menggunakan fasiltas berupa mesin dan pompa Air harus seizin Baso sebagai pemilik sumur, seharusya jauh sebelum pembangunan proyek tersebut selesai Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba membentuk tim pengelola yang terdiri dari unsur Masyarakat sekitar. Disisi lain bahwa Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat harus benar-benar berada dilokasi yang netral untuk menghindari adanya prasangka kepemilikan atas Nama pribadi sebab Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi bersifat bantuan sehingga siapapun berhak menggunakan fasilitas tersebut. Bahkan menurut salah seorang warga bahwa untuk mendapat sambungan pipa air mereka harus membayar sejumlah uang 1 juta rupiah kepada pemilik sumur, lain lagi dengan Ibu Beda yang mengatakan bahwa “ Saya sudah bayar 1 juta rupiah tetapi sampai saat ini belum ada air yang mengalir kerumah”.
Ketika di konfirmasi, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba mengatakan, akan segera membentuk Tim untuk pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Minum, hal ini tentu sangat disayangkan sebab Tim untuk pengelolaan Prasarana dan Sarana minum akan dibentuk setelah adanya keluhan Masyarakat yang sama sekali tidak dapat menikmati Sarana Air Minum yang sudah berlangsung lama bahkan setelah sarana tersebut sudah selesai atau diresmikan penggunaanya. Dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba, setelah Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi selesai langsung lepas tangan dan menyerahkan kepada Masyarakat tanpa melakukan pembentukan Tim pengelola Sarana, sehingga menimbulkan kesan bahwa Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba tidak bertanggung jawab atas hal tersebut alias cuci tangan.
Terkait dengan hal ini bahwa Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba hanya sebatas pembangunan 1 unit Gardu tempat penyimpanan Genset dan Pompa Air, sementara 3 unit Reservoir dan jaringan pipa distribusi ke rumah warga merupakan bantuan dari A. Sukri Sappewali ketika masih menjabat selaku Kepala Daerah TK II Kab. Bulukumba, sehingga sangat tidak relevan dan salah alamat jika pada papan proyek di lokasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat meyebutkan bahwa jenis pekerjaan: Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Pompanisasi, padahal Jaringan Perpipaan yang menuju kerumah warga masih merupakan bagian dari bantuan A. Sukri Sappewali. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin jaringan pipa distribusi bantuan dari A. Sukri Sappewali beberapa tahun yang lalu dimasukkan kedalam penganggaran Proyek Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba Dengan Nilai Rp. 64.600.000, TA. 2012. Seharusnya penganggaran proyek ini hanya meliputi 1 unit Gardu, 1 unit Genset dan 1 unit Pompa Air.
0
Sekilas Tentang Hak Azasi Manusia
Banyak yang bicara tentang Hak Azasi Manusia yang merupakan akronim dari HAM, tetapi tidak sedikit juga orang yang tidak mengerti apa itu HAM tetapi sering menyebut Ham ketika ada sesuatu yang terjadi.
Secara garis besar bahwa HAM di miliki oleh setiap manusia sejak lahir bahkan sejak masih dalam kandungan.
HAM sendiri secara fundamental dalam diri setiap manusia adalah Hak untuk hidup, Hak untuk merdeka & Hak untuk memiliki, tetapi kesemuanya itu tidak bersifat absolut sebab dibatasi oleh HAM orang lain. Contohnya bahwa kita tidak boleh seenaknya mengambil barang orang lain dengan dasar kita punya hak untuk memiliki.
Menurut DUHAM atau Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia yang di deklarasikan di kota Paris Perancis bahwa HAM merupakan hukum Internasional melalui resolusi 217 A (III) oleh majelis umum PBB. Di Indonesia sendiri penegakan ham di Undangkan melalui UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia.
Baca Selengkapnya...
Secara garis besar bahwa HAM di miliki oleh setiap manusia sejak lahir bahkan sejak masih dalam kandungan.
HAM sendiri secara fundamental dalam diri setiap manusia adalah Hak untuk hidup, Hak untuk merdeka & Hak untuk memiliki, tetapi kesemuanya itu tidak bersifat absolut sebab dibatasi oleh HAM orang lain. Contohnya bahwa kita tidak boleh seenaknya mengambil barang orang lain dengan dasar kita punya hak untuk memiliki.
Menurut DUHAM atau Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia yang di deklarasikan di kota Paris Perancis bahwa HAM merupakan hukum Internasional melalui resolusi 217 A (III) oleh majelis umum PBB. Di Indonesia sendiri penegakan ham di Undangkan melalui UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia.
0
Beberapa hari terakhir ini layanan PT.PLN Cabang Bulukumba sering terganggu, khususnya di Kecamatan Bontobahari, pemadaman yang hampir bisa dikatan rutin, sering terjadi antara jam 00:00-01:00 selama beberapa detik, hal ini tentu sangat mengganggu aktivitas malam yang berhubungan dengan listrik.
Ini menjadi perntanyaan, sebab pihak PT.PLN wilayah kerja Bulukumba tidak pernah mengklarifikasi perihal seringnya terjadi pemadaman pada jam yang bisa di pastikan bukan beban puncak, seharusnya pada jam tersebut di atas tidak ada pemadaman, sebab di jam tersebut orang-orang sudah tidak banyak lagi menggunakan energi listrik, tetapi menjadi ironi sebab justru pada jam tersebut PLN wilayah kerja Bulukumba gencar melakukan pemadaman.
Pemadaman yang dilakukan memang tidak lama, hanya beberapa detik saja, tetapi kalu intensitasnya meningkat tentu akan merugikan apalagi bekerja pada malam hari atau siang dengan menggunakan peralatan elektronik seperti komputer. Pemadaman yang dilakukan tentu bisa saja merusak peralatan elektronik yang peka terhadap kejutan listrik.
Ada kesan bahwa PT. PLN Cabang Bulukumba tidak Professional dalam melayani Masyarakat, khusunya di Kecamatan Bontobahari, seharusnya apapun yang terjadi pihak PT. PLN Cabang Bulukumba menyampaikannya secara terbuka kepada Masyarakat, sehingga Masyarakat bisa memahami apa yang sebenarnya terjadi dengan pemadaman tersebut yang justru bukan pada jam yang masuk kategori beban puncak.
Baca Selengkapnya...
PT. PLN Cabang Bulukumba Merugikan Konsumen yang Ada Di Kec. Bontobahari

Ini menjadi perntanyaan, sebab pihak PT.PLN wilayah kerja Bulukumba tidak pernah mengklarifikasi perihal seringnya terjadi pemadaman pada jam yang bisa di pastikan bukan beban puncak, seharusnya pada jam tersebut di atas tidak ada pemadaman, sebab di jam tersebut orang-orang sudah tidak banyak lagi menggunakan energi listrik, tetapi menjadi ironi sebab justru pada jam tersebut PLN wilayah kerja Bulukumba gencar melakukan pemadaman.
Pemadaman yang dilakukan memang tidak lama, hanya beberapa detik saja, tetapi kalu intensitasnya meningkat tentu akan merugikan apalagi bekerja pada malam hari atau siang dengan menggunakan peralatan elektronik seperti komputer. Pemadaman yang dilakukan tentu bisa saja merusak peralatan elektronik yang peka terhadap kejutan listrik.
Ada kesan bahwa PT. PLN Cabang Bulukumba tidak Professional dalam melayani Masyarakat, khusunya di Kecamatan Bontobahari, seharusnya apapun yang terjadi pihak PT. PLN Cabang Bulukumba menyampaikannya secara terbuka kepada Masyarakat, sehingga Masyarakat bisa memahami apa yang sebenarnya terjadi dengan pemadaman tersebut yang justru bukan pada jam yang masuk kategori beban puncak.
1
Baca Selengkapnya...
Permohonan PHPU Kepala Daerah Kab. Bulukumba Ditolak
Jakarta, MKOnline - Setelah melalui proses cukup panjang, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, jawaban pihak Termohon dan Terkait, pemeriksaan para saksi dan lainnya, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya permohonan Pemohon dalam Pemilukada Kab. Bulukumba - Perkara No. 161/PHPU. D-VIII/2010.
“Mahkamah berkesimpulan, permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Amar Putusan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD pada Selasa (28/9) siang di ruang Sidang Pleno MK.
Dalil Pemohon soal Pasangan Calon No. Urut 1, H. Zainuddin Hasan dan H. Syamsuddin (Pihak Terkait) tak memenuhi syarat formal ikut serta Pemilukada Kab. Bulukumba 2010 karena tak mendapat dukungan suara minimal 15%, dibantah oleh Pihak Terkait.
“Pihak Terkait menyatakan telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan administratif, berupa syarat dukungan partai politik minimal 15%, sesuai berita acara kelengkapan pasangan calon di KPU Kabupaten Bulukumba. Pihak Terkait juga membantah adanya pencabutan dukungan dari Partai Merdeka. Untuk membuktikan bantahannya, Pihak Terkait mengajukan Bukti PT-18 dan Bukti PT-22,” ungkap Majelis Hakim.
Berdasarkan fakta di persidangan, ditambah keterangan beberapa saksi, antara lain Saksi Misdar yang mencabut laporan pemalsuan tanda tangan Misdar di kepolisian, maka Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan ditolak.
“Mahkamah berkesimpulan, permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Amar Putusan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD pada Selasa (28/9) siang di ruang Sidang Pleno MK.
Dalil Pemohon soal Pasangan Calon No. Urut 1, H. Zainuddin Hasan dan H. Syamsuddin (Pihak Terkait) tak memenuhi syarat formal ikut serta Pemilukada Kab. Bulukumba 2010 karena tak mendapat dukungan suara minimal 15%, dibantah oleh Pihak Terkait.
“Pihak Terkait menyatakan telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan administratif, berupa syarat dukungan partai politik minimal 15%, sesuai berita acara kelengkapan pasangan calon di KPU Kabupaten Bulukumba. Pihak Terkait juga membantah adanya pencabutan dukungan dari Partai Merdeka. Untuk membuktikan bantahannya, Pihak Terkait mengajukan Bukti PT-18 dan Bukti PT-22,” ungkap Majelis Hakim.
Berdasarkan fakta di persidangan, ditambah keterangan beberapa saksi, antara lain Saksi Misdar yang mencabut laporan pemalsuan tanda tangan Misdar di kepolisian, maka Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan ditolak.
Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Termohon tak melakukan verifikasi terhadap ijazah H. Zainuddin Hasan, karena ijazah SMA yang digunakan oleh H. Zainuddin Hasan memiliki beberapa perbedaan jika dibandingkan dengan ijazah SMA umumnya, Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan bahwa ijazah pihak Terkait telah diverifikasi dan memenuhi syarat Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009.
Pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut dalilnya mengenai ijazah pasangan calon yang tidak diverifikasi. Sementara Termohon dan Pihak Terkait membantah dalil Pemohon dan menyatakan H Zainuddin Hasan memiliki ijazah atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan ditolak.
Selanjutnya, dalil Pemohon bahwa DPT mengalami perubahan komposisi dan jumlah antara DPT Pemilukada Putaran Pertama dan DPT Pemilukada Putaran Kedua, pihak Termohon dan Pihak Terkait membantah dalil Pemohon. Termohon menyatakan tak pernah melakukan perubahan terhadap DPT sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
“Hal yang dilajukan oleh Termohon adalah melakukan koreksi jumlah/komposisi jenis kelamin pemilih karena ada pemilih perempuan yang pada DPT Putaran Pertama dicatat sebagai laki-laki,” ujar Majelis Hakim.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, memang terdapat perbedaan antara DPT pada putaran pertama dengan DPT pada putaran kedua. Namun perbedaan tersebut hanya perbedaan komposisi jenis kelamin pemilih yang terjadi karena ada koreksi terhadap pemilih perempuan yang pada Pemilukada Putaran Pertama tercatat dalam kolom laki-laki. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan. (Nano Tresna A./mh)
Pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut dalilnya mengenai ijazah pasangan calon yang tidak diverifikasi. Sementara Termohon dan Pihak Terkait membantah dalil Pemohon dan menyatakan H Zainuddin Hasan memiliki ijazah atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan ditolak.
Selanjutnya, dalil Pemohon bahwa DPT mengalami perubahan komposisi dan jumlah antara DPT Pemilukada Putaran Pertama dan DPT Pemilukada Putaran Kedua, pihak Termohon dan Pihak Terkait membantah dalil Pemohon. Termohon menyatakan tak pernah melakukan perubahan terhadap DPT sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
“Hal yang dilajukan oleh Termohon adalah melakukan koreksi jumlah/komposisi jenis kelamin pemilih karena ada pemilih perempuan yang pada DPT Putaran Pertama dicatat sebagai laki-laki,” ujar Majelis Hakim.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, memang terdapat perbedaan antara DPT pada putaran pertama dengan DPT pada putaran kedua. Namun perbedaan tersebut hanya perbedaan komposisi jenis kelamin pemilih yang terjadi karena ada koreksi terhadap pemilih perempuan yang pada Pemilukada Putaran Pertama tercatat dalam kolom laki-laki. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan. (Nano Tresna A./mh)
Subscribe to:
Posts (Atom)