0

Proyek Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba TA. 2012 Menimbulkan Polemik Bagi Masyarakat

BONTOBAHARI
• Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi bagi Masyarakat TA. 2012 Desa Ara Maroanging di Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba yang berlokasi di Dusun Manyake yang di biayai melalui Anggaran APBD Kab. Bulukumba dengan nilai kontrak Rp.64.600.000, menimbulkan konflik horisontal bagi Masyarakat, hal ini disebabkan tidak jelasnya manajemen distribusi Air Bersih yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh Masyarakat.

 Ketidak jelasan ini muncul sebab lokasi yang menjadi sumber Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut ternyata milik pribadi atas Nama Baso sehingga pengelolaannya berada sepenuhnya pada diri Baso yang nota bene merupakan pemilik sumur, alhasil Masyarakat yang ingin menggunakan fasiltas berupa mesin dan pompa Air harus seizin Baso sebagai pemilik sumur, seharusya jauh sebelum pembangunan proyek tersebut selesai Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba membentuk tim pengelola yang terdiri dari unsur Masyarakat sekitar. Disisi lain bahwa Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat harus benar-benar berada dilokasi yang netral untuk menghindari adanya prasangka kepemilikan atas Nama pribadi sebab Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi bersifat bantuan sehingga siapapun berhak menggunakan fasilitas tersebut. Bahkan menurut salah seorang warga bahwa untuk mendapat sambungan pipa air mereka harus membayar sejumlah uang 1 juta rupiah kepada pemilik sumur, lain lagi dengan Ibu Beda yang mengatakan bahwa “ Saya sudah bayar 1 juta rupiah tetapi sampai saat ini belum ada air yang mengalir kerumah”.

 Ketika di konfirmasi, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba mengatakan, akan segera membentuk Tim untuk pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Minum, hal ini tentu sangat disayangkan sebab Tim untuk pengelolaan Prasarana dan Sarana minum akan dibentuk setelah adanya keluhan Masyarakat yang sama sekali tidak dapat menikmati Sarana Air Minum yang sudah berlangsung lama bahkan setelah sarana tersebut sudah selesai atau diresmikan penggunaanya. Dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba, setelah Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi selesai langsung lepas tangan dan menyerahkan kepada Masyarakat tanpa melakukan pembentukan Tim pengelola Sarana, sehingga menimbulkan kesan bahwa Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba tidak bertanggung jawab atas hal tersebut alias cuci tangan.

Terkait dengan hal ini bahwa Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba hanya sebatas pembangunan 1 unit Gardu tempat penyimpanan Genset dan Pompa Air, sementara 3 unit Reservoir dan jaringan pipa distribusi ke rumah warga merupakan bantuan dari A. Sukri Sappewali ketika masih menjabat selaku Kepala Daerah TK II Kab. Bulukumba, sehingga sangat tidak relevan dan salah alamat jika pada papan proyek di lokasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat meyebutkan bahwa jenis pekerjaan: Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Pompanisasi, padahal Jaringan Perpipaan yang menuju kerumah warga masih merupakan bagian dari bantuan A. Sukri Sappewali. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin jaringan pipa distribusi bantuan dari A. Sukri Sappewali beberapa tahun yang lalu dimasukkan kedalam penganggaran Proyek Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba Dengan Nilai Rp. 64.600.000, TA. 2012. Seharusnya penganggaran proyek ini hanya meliputi 1 unit Gardu, 1 unit Genset dan 1 unit Pompa Air.

0 Responses to “Proyek Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba TA. 2012 Menimbulkan Polemik Bagi Masyarakat”

Post a Comment

GUNAKAN HAK ANDA UNTUK BERKOMENTAR

Subscribe


HANTU FACEBOOK PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia