0
• Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi bagi Masyarakat TA. 2012 Desa Ara Maroanging di Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba yang berlokasi di Dusun Manyake yang di biayai melalui Anggaran APBD Kab. Bulukumba dengan nilai kontrak Rp.64.600.000, menimbulkan konflik horisontal bagi Masyarakat, hal ini disebabkan tidak jelasnya manajemen distribusi Air Bersih yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh Masyarakat.
Ketidak jelasan ini muncul sebab lokasi yang menjadi sumber Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut ternyata milik pribadi atas Nama Baso sehingga pengelolaannya berada sepenuhnya pada diri Baso yang nota bene merupakan pemilik sumur, alhasil Masyarakat yang ingin menggunakan fasiltas berupa mesin dan pompa Air harus seizin Baso sebagai pemilik sumur, seharusya jauh sebelum pembangunan proyek tersebut selesai Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba membentuk tim pengelola yang terdiri dari unsur Masyarakat sekitar. Disisi lain bahwa Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat harus benar-benar berada dilokasi yang netral untuk menghindari adanya prasangka kepemilikan atas Nama pribadi sebab Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi bersifat bantuan sehingga siapapun berhak menggunakan fasilitas tersebut. Bahkan menurut salah seorang warga bahwa untuk mendapat sambungan pipa air mereka harus membayar sejumlah uang 1 juta rupiah kepada pemilik sumur, lain lagi dengan Ibu Beda yang mengatakan bahwa “ Saya sudah bayar 1 juta rupiah tetapi sampai saat ini belum ada air yang mengalir kerumah”.
Ketika di konfirmasi, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba mengatakan, akan segera membentuk Tim untuk pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Minum, hal ini tentu sangat disayangkan sebab Tim untuk pengelolaan Prasarana dan Sarana minum akan dibentuk setelah adanya keluhan Masyarakat yang sama sekali tidak dapat menikmati Sarana Air Minum yang sudah berlangsung lama bahkan setelah sarana tersebut sudah selesai atau diresmikan penggunaanya. Dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba, setelah Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi selesai langsung lepas tangan dan menyerahkan kepada Masyarakat tanpa melakukan pembentukan Tim pengelola Sarana, sehingga menimbulkan kesan bahwa Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba tidak bertanggung jawab atas hal tersebut alias cuci tangan.
Terkait dengan hal ini bahwa Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba hanya sebatas pembangunan 1 unit Gardu tempat penyimpanan Genset dan Pompa Air, sementara 3 unit Reservoir dan jaringan pipa distribusi ke rumah warga merupakan bantuan dari A. Sukri Sappewali ketika masih menjabat selaku Kepala Daerah TK II Kab. Bulukumba, sehingga sangat tidak relevan dan salah alamat jika pada papan proyek di lokasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat meyebutkan bahwa jenis pekerjaan: Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Pompanisasi, padahal Jaringan Perpipaan yang menuju kerumah warga masih merupakan bagian dari bantuan A. Sukri Sappewali. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin jaringan pipa distribusi bantuan dari A. Sukri Sappewali beberapa tahun yang lalu dimasukkan kedalam penganggaran Proyek Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba Dengan Nilai Rp. 64.600.000, TA. 2012. Seharusnya penganggaran proyek ini hanya meliputi 1 unit Gardu, 1 unit Genset dan 1 unit Pompa Air.
Baca Selengkapnya...
Proyek Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba TA. 2012 Menimbulkan Polemik Bagi Masyarakat

Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi bagi Masyarakat TA. 2012 Desa Ara Maroanging di Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba yang berlokasi di Dusun Manyake yang di biayai melalui Anggaran APBD Kab. Bulukumba dengan nilai kontrak Rp.64.600.000, menimbulkan konflik horisontal bagi Masyarakat, hal ini disebabkan tidak jelasnya manajemen distribusi Air Bersih yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh Masyarakat.
Ketidak jelasan ini muncul sebab lokasi yang menjadi sumber Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut ternyata milik pribadi atas Nama Baso sehingga pengelolaannya berada sepenuhnya pada diri Baso yang nota bene merupakan pemilik sumur, alhasil Masyarakat yang ingin menggunakan fasiltas berupa mesin dan pompa Air harus seizin Baso sebagai pemilik sumur, seharusya jauh sebelum pembangunan proyek tersebut selesai Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba membentuk tim pengelola yang terdiri dari unsur Masyarakat sekitar. Disisi lain bahwa Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat harus benar-benar berada dilokasi yang netral untuk menghindari adanya prasangka kepemilikan atas Nama pribadi sebab Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi bersifat bantuan sehingga siapapun berhak menggunakan fasilitas tersebut. Bahkan menurut salah seorang warga bahwa untuk mendapat sambungan pipa air mereka harus membayar sejumlah uang 1 juta rupiah kepada pemilik sumur, lain lagi dengan Ibu Beda yang mengatakan bahwa “ Saya sudah bayar 1 juta rupiah tetapi sampai saat ini belum ada air yang mengalir kerumah”.
Ketika di konfirmasi, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba mengatakan, akan segera membentuk Tim untuk pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Minum, hal ini tentu sangat disayangkan sebab Tim untuk pengelolaan Prasarana dan Sarana minum akan dibentuk setelah adanya keluhan Masyarakat yang sama sekali tidak dapat menikmati Sarana Air Minum yang sudah berlangsung lama bahkan setelah sarana tersebut sudah selesai atau diresmikan penggunaanya. Dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba, setelah Pembagunan jaringan perpipaan dan pompanisasi selesai langsung lepas tangan dan menyerahkan kepada Masyarakat tanpa melakukan pembentukan Tim pengelola Sarana, sehingga menimbulkan kesan bahwa Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba tidak bertanggung jawab atas hal tersebut alias cuci tangan.
Terkait dengan hal ini bahwa Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba hanya sebatas pembangunan 1 unit Gardu tempat penyimpanan Genset dan Pompa Air, sementara 3 unit Reservoir dan jaringan pipa distribusi ke rumah warga merupakan bantuan dari A. Sukri Sappewali ketika masih menjabat selaku Kepala Daerah TK II Kab. Bulukumba, sehingga sangat tidak relevan dan salah alamat jika pada papan proyek di lokasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat meyebutkan bahwa jenis pekerjaan: Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Pompanisasi, padahal Jaringan Perpipaan yang menuju kerumah warga masih merupakan bagian dari bantuan A. Sukri Sappewali. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin jaringan pipa distribusi bantuan dari A. Sukri Sappewali beberapa tahun yang lalu dimasukkan kedalam penganggaran Proyek Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Bulukumba Dengan Nilai Rp. 64.600.000, TA. 2012. Seharusnya penganggaran proyek ini hanya meliputi 1 unit Gardu, 1 unit Genset dan 1 unit Pompa Air.
0
Sekilas Tentang Hak Azasi Manusia
Banyak yang bicara tentang Hak Azasi Manusia yang merupakan akronim dari HAM, tetapi tidak sedikit juga orang yang tidak mengerti apa itu HAM tetapi sering menyebut Ham ketika ada sesuatu yang terjadi.
Secara garis besar bahwa HAM di miliki oleh setiap manusia sejak lahir bahkan sejak masih dalam kandungan.
HAM sendiri secara fundamental dalam diri setiap manusia adalah Hak untuk hidup, Hak untuk merdeka & Hak untuk memiliki, tetapi kesemuanya itu tidak bersifat absolut sebab dibatasi oleh HAM orang lain. Contohnya bahwa kita tidak boleh seenaknya mengambil barang orang lain dengan dasar kita punya hak untuk memiliki.
Menurut DUHAM atau Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia yang di deklarasikan di kota Paris Perancis bahwa HAM merupakan hukum Internasional melalui resolusi 217 A (III) oleh majelis umum PBB. Di Indonesia sendiri penegakan ham di Undangkan melalui UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia.
Baca Selengkapnya...
Secara garis besar bahwa HAM di miliki oleh setiap manusia sejak lahir bahkan sejak masih dalam kandungan.
HAM sendiri secara fundamental dalam diri setiap manusia adalah Hak untuk hidup, Hak untuk merdeka & Hak untuk memiliki, tetapi kesemuanya itu tidak bersifat absolut sebab dibatasi oleh HAM orang lain. Contohnya bahwa kita tidak boleh seenaknya mengambil barang orang lain dengan dasar kita punya hak untuk memiliki.
Menurut DUHAM atau Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia yang di deklarasikan di kota Paris Perancis bahwa HAM merupakan hukum Internasional melalui resolusi 217 A (III) oleh majelis umum PBB. Di Indonesia sendiri penegakan ham di Undangkan melalui UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia.
0
Baca Selengkapnya...
Program PNPM di Kel. Sapolohe Bermasalah

Bontobahari. Program PNPM Rabat Beton yang di laksanakan di Kel.Sapolohe dengan anggaran Rp.126.000.000 tidak sesuai dengan RAB, hal ini dapat dilihat dari material yang di gunakan berupa kerikil, disebutkan pada RAB bahwa kerikil yang digunakan adalah kerikil tersaring, tetapi kenyataan yang ada di lokasi tidak demikian.
Hal ini sebenarnya oleh Tim Monitoring Kelurahan sudah dilaporkan ke Fasilitator Teknik Kecamatan (FT), tetapi tidak mendapatkan respon yang positif malah terkesan dibiarkan.
permasalahan ini juga sebenarnya sudah diketahui oleh Faskab Kabupaten dan Konsultan PNPM Sulsel tetapi lagi-lagi tidak mendapatkan respon sebab mereka tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan investigasi tentang kebenaran laporan Tim Monitoring.
Ketika LPJ yang di lakukan oleh TPK, baik itu LPJ 40% maupun LPJ 80% yang dihadiri oleh unsur UPK tidak ada yang mampu menafsirkan tentang kategori kerikil tersaring seperti yang ada pada RAB, hal ini tentu menimbulkan tanda tanya, apakah program ini memang dilaksanakan secara profesional atau tidak.
Program ini dilaksanakan atas adanya RAB yang disusun oleh UPK dan TPK sehingga hal tersebut diatas tidak seharusnya terjadi, dari 523 Meter panjang dengan lebar 3 Meter Tinggi 15 Cm, Tim Monitoring memastikan bahwa dari 140 Meter pertama jelas sangat tidak sesuai dengan RAB dari sisi material berupa kerikil, sebab yang ada dilokasi justru kerikil bercampur pasir yang juga sebenarnya sudah ditolak oleh Tim dari UPK dan Tim Monitoring tetapi setelah program ini berjalan jusrtu Fasilitator Teknik Kecamatan terkesan diam dengan apa yang terjadi, seharusnya sebagai FT wajib mendampingi TPK dalam hal penggunaan material.
0
Akomodasi Di Bulukumba Dan Tanjung Bira
Jika Anda kebetulan berwisata ke Tanjung Bira atau Bulukumba, Berikut ini beberapa pilihan tempat penginapan yang bisa Anda gunakan, tentunya dengan harga yang terjangkau
Baca Selengkapnya...
Khusus untuk Kota Bulukumba
- Wisma Arini. Jl.Dato Tiro No. 161 Bulukumba Tlp. 0413 85173
- Wisma Arafah. Jl. Pisang No. 21 Bulukumba
- Wisma Awal fajar. Jl.Pisang No. 19 Bulukumba Tlp.0413 812161
- Wisma Ayu Jl.Sudirman No.35 Bulukumba Tlp.0413 81886
- Wisma Handayani Jl.Pettarani No. 02 Bulukumba Tlp. 0413 881243
- Wisma Andira Jl. Dato Tiro No.32 Bulukumba Tlp.0413 81549
- Wisma Dato Tiro Jl. Dato Tiro No.32 Bulukumba Tlp. 0413 81549
- Wisma Yul Jl. Dr.Moh. Hatta No.47 Bulukumba Tlp.0413 81385
- Penginapan Sinar Jaya Jl. Sawerigading No.44 Bulukumba Tlp.44481069
- Penginapan Sinar Fajar Jl. A. Sultan Dg Raja No.37 Tlp.0413 82530
Khusus Untuk Tanjung Bira
- Nusa Bira Indah Hotel. Kawasan Wisata Pantai Bira Tlp. 0413 83519
- Pondok Purnama. Kawasan Wisata Pantai
- Pondok Amma Toa Kawasan Wisata Pantai Bira.
- Sapolohe Hotel Kawasan Wisata Pantai Bira Tlp.0413 82128
- Bira Beach Hotel. Kawasan Wisata Pantai Bira Tlp.0413 81515
- Pondok Tanjung Bira Kawasan Wisata Pantai Bira
- Pondok Bahagia Kawasan Wisata Pantai Bira Tlp.0413 83599
- Bira View Inn Kawasan Wisata Pantai Bira Tlp. 0413 82043
- Penginapan Usman Jalil Kawasan Wisata Pantai Bira Tlp. 0413 81321
- Riswan Bungalow Kawasan Wisata Pantai Bira Tlp.0413 82125
- Tanjung Bira Cottage Kawasan Wisata Pantai Bira Tlp.0413 83522
- Anda Bungalow Kawasan Wisata Pantai Tlp.0413 82125
- Riswan Guest House Kawasan Wisata Pantai Bira Tlp.0413 82187
- Malboro Hotel Kawasan Wisata Pantai Bira Tlp. 0413 81458
17
Pantai Lemo-Lemo
Selain Pantai Tanjung Bira dan Pantai Mandala Ria di Desa Ara, sekitar 7 Km dari lokasi pembuatan Perahu Phinisi di Tanahberu, terdapat lokasi pengembangan pariwisata Pantai Lemo-Lemo. Kawasan ini seluas 508 Ha.
Saat ini oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba memberikan peluang kepada dunia usaha untuk mengembangkan kawasan ini.
Kepada Investor yang berminat menanamkan modalnya, oleh pemerintah Daerah memberikan kemudahan. Pantai Lemo-lemo sangat potensial di jadikan tempat wisata kelas menengah keatas. Berbagai daya tarik dapat dilihat disini, selain keindahan pantainya, di tempat ini Anda dapat merasakan kesejukan udara hutan lindung dan kicau burung yang merdu serta atraksi monyet dan kus-kus melompat dari pohon yang satu ke pohon yang lainnya.
Bukan hanya itu pantai ini memiliki terumbu karang yang indah dengan berbagai jenis ikan hias. Di sore hari Anda akan melihat panorama senja, di saat matahari akan terbenam. Kombinasi hutan dan pantai menjadikan kawasan ini potensial untuk di kembangkan
Baca Selengkapnya...
Saat ini oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba memberikan peluang kepada dunia usaha untuk mengembangkan kawasan ini.
Kepada Investor yang berminat menanamkan modalnya, oleh pemerintah Daerah memberikan kemudahan. Pantai Lemo-lemo sangat potensial di jadikan tempat wisata kelas menengah keatas. Berbagai daya tarik dapat dilihat disini, selain keindahan pantainya, di tempat ini Anda dapat merasakan kesejukan udara hutan lindung dan kicau burung yang merdu serta atraksi monyet dan kus-kus melompat dari pohon yang satu ke pohon yang lainnya.
Bukan hanya itu pantai ini memiliki terumbu karang yang indah dengan berbagai jenis ikan hias. Di sore hari Anda akan melihat panorama senja, di saat matahari akan terbenam. Kombinasi hutan dan pantai menjadikan kawasan ini potensial untuk di kembangkan
Subscribe to:
Posts (Atom)