0

Kajian Teknis Kelayakan Dan Keseuaian Pemekaran Kabupaten Baru Terhadap Kabupaten Induknya

  • Sampai dengan saat ini Republik Indonesia memiliki 33 provinsi, 400 kabupaten dan 92 kota, 1 Kabupaten administrasi dan 5 Kota administrasi di seluruh Indonesia (kabupaten dan kota administrasi bukan merupakan daerah otonom) Wikipedia 11 Juni 2009. Pasca UU otonomi daerah (UU No 22 Tahun 1999) banyak bermunculan daerahdaerah (Kabupaten dan provinsi baru) yang dimekarkan dari daerah induknya. Sangat dimungkinkan jumlah kabupaten atau kota tersebut akan terus bertambah, Kajian mengenai kesesuaian dan kelayakan daerah untuk mekar atau menjadi daerah otonom baru sampai pada saat ini belum banyak terdapat publikasinya baik itu dalam jurnal ilmiah maupun sosialisasi kepada masyarakat luas.

    Berdirinya suatu daerah otonom baru baik itu kabupaten maupun provinsi selama ini lebih cenderung bermuatan politis daripada kemandirian untuk menentukan nasib dan cita-cita suatu daerah otonom baru tersebut. Menjadi kepanjangan tangan dari pelayanan dan pengayoman negara terhadap masyarakatnya seharusnya merupakan hal yang melandasi pemikiran berdirinya sebuah daerah otonom baru.

    Masih banyaknya daerah-daerah tertinggal membuat warga negara Indonesia yang berada di daerah pelosok-pelosok seperti tidak merasakan pesatnya pembangunan dan perubahan yang telah terjadi di kota-kota besar. Menurut Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KNPDT) yang merilis Kepmen 001/KEP/M-PDT/I/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal, daftar jumlah daerah tertinggal di Indonesia mencapai 199 Kabupaten Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (UU no 32 Tahun 2004), pasal 4 mengenai pembentukan daerah ayat 3, “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih” dan dipertegas lagi dengan ayat berikutnya yang menyatakan bahwa “Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan” pada.setiap daerah. Untuk provinsi setidaknya sudah mencapai 10 tahun usia penyelenggaraan dan untuk kabupaten mencapai 7 tahun usia penyelenggaraan.

    Oleh : Andika Kusuma Nugraha    
    Dengan kata lain jika dipandang sesuai dengan perkembangan daerah maka daerah otonom dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, namun sebaliknya juga apabila daerah tersebut tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain. Persyaratan dan kriteria mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan suatu daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah, mengacu pada peraturan-pemerintah dan peraturan perundangan yang ada tersebut (UU No. 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 129 Tahun 2000 yang direvisi menjadi PP Nomor 78 Tahun 2007). Dalam peraturan perundangan tersebut mensyaratkan bahwa pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi syarat administrasi, teknis dan fisik. Syarat administrasi mengatur mengenai keputusan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota induk, DPRD Provinsi, gubernur serta rekomendasi mendagri untuk pembentukan Kabupaten/kota. Sedangkan untuk provinsi baru keputusan persetujuannya meliputi semua DPRD Kabupaten yang tercakup dalam wilayah calon provinsi baru, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi induk, Gubernur rekomendasi mendagri. Syarat teknis mencakup sebelas indikator, yaitu: kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik; jumlah penduduk, luas daerah, pertahanan, keamanan, pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali pelaksanaan pemerintahan daerah. Suatu daerah akan memperoleh rekomendasi layak mekar jika total nilai dari sebelas indikator tersebut masuk dalam kategori mampu atau sangat mampu.

    Sementara syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan. Syarat cakupan wilayah untuk pembentukan Provinsi minimal terdiri dari 5 Kabupaten/Kota, untuk pembentukan Kabupaten minimal 5 kecamatan, dan pembentukan Kota minimal 4 kecamatan. Melalui tulisan ini, mencoba untuk memberikan telaah melalui perhitungan teknis, kelayakan suatu wilayah untuk menjadi daerah otonom baru yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dan kajian yang holistic dalam pembentukan daerah otonom baru (pemekaran wilayah). Karena syarat administratif biasanya lebih bermuatan politis, dan syarat fisik sangat mudah dipenuhi maka penekanan tulisan ini lebih mengarah kepada pembahasan mengenai syarat teknis.
    Baca Selengkapnya...
    2

    DPRD Sul-Sel Janji Kawal Proses Pemekaran Kabupaten Bone

  • DPRD Sulsel berjanji mengawal proses pemekaran Kabupaten Bone. Kabupaten terluas di Sulsel ini bakal mekar menjadi tiga kabupaten dan satu kota administratif (kotif).

    Perjuangan pemekaran Bone sudah didengungkan belasan tokoh asal Bone sejak beberapa tahun lalu. Bahkan perjuangan mereka lebih awal dari perjuangan warga Polman dan Mamuju yang telah berhasil membentuk Provinsi Sulawesi Barat dan warga Luwu Raya yang telah berhasil memekarkan Palolo menjadi empat kabupaten/kota.

    Janji DPRD Sulsel untuk membantu proses pemekaran Bone diungkapkan Ketua DPRD Sulsel Moh Roem saat menerima 45 legislator Bone di DPRD Sulsel, Selasa (12/1).
    Politisi asal Bone mendatangi DPRD Sulsel menyampaikan aspirasi warga untuk membentuk Kabupaten Bone Selatan. "Kami berjanji akan mengawal proses pemekaran Bone Selatan hingga tuntas," tegas Roem.

    Menurutnya, departemen dalam negeri (depdagri) sedang menyiapkan grand projetc yang berkenaan dengan tata kelola kota dan daerah termasuk di dalamnya mengatur masalah pemekaran wilayah, namun ia menilai tidak ada salahnya mempersiapkan kelengkapannya sedini mungkin.

    Anggota DPRD Bone dari Partai PKS, M Darwis, menegaskan, sebanyak lima kecamatan di Kabupaten Bone yang akan dilebur dalam Kabupaten Bone Selatan ini masing-masing Kecamatan Bontocanni, Kahu, Patimpeng, Lebureng, dan Salamekko. Sementara Kecamatan Kajuara hingga saat ini masih dalam tahap peninjauan lebih lanjut dan akan segera diketahui hasilnya.
    Ketua Pansus Pemekaran Wilayah Bone Selatan Firman Batari, menjelaskan, dalam melakukan pemekaran suatu wilayah, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui diantaranya DPRD akan memberikan persetujuan untuk melepas suatu wilayah berdasar Undang-undang Nomor 32 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 tahun 2007 tentang pemekaran wilayah.
    Menurutnya hingga saat ini masih dilakukan kajian mendalam terkait kelengkapan administrasi dan tata pemerintahan. Setelah ada hasilnya, akan diserahkan kepada bupati untuk diteruskan dan dikirimkan ke depdagri.(cr7)

    Tokoh Pemuda Dukung Pemekaran
    Pemekaran Kab. Bone sudah lama didengungkan oleh berbagai kalangan, baik dari tokoh pemuda, akademisi maupun dari kalangan lainnya. Salah satu yang paling mendukung pemekaran Kab. Bone adalah Asrifai tokoh pemuda yang kini menjadi dosen di Universitas Tadulako Sul-Teng. Bentuk dukungan yang dilakukan adalah dengan melakukan penelitian tentang peluang terbentuknya Kota Administratif Watampone Jadi Kota Watampone pada tahun 1999.

    Diantara semua indikator yang digunakan baik dari Aspek Sumber Daya Manusia, Potensi Alam, Keuangan dan Kemampuan Manjerial, sangat mendukung terbentuknya Kota Watampone(hasil penelitian dapat dilihat di pepustakaan unhas)Sayangnya pada saat itu political will dari pemerintah belum besar, sehingga Kotif Watampone dikembalikan ke daerah induknya yakni Kab. Bone sebagaimana yang diatur dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. ()

    Sumber: http://www.bone.go.id
    Baca Selengkapnya...
    0

    Menggugat Atau Di Gugat Sama Saja

  • Menggugat, mungkin kata ini adalah salah satu kata yang paling angker untuk orang-orang kecil, menggugat berarti berurusan dengan pengadilan, tetapi bagi orang yang berkecukupan dari segi materi dan relasi, kata menggugat atau di gugat adalah suatu hal yang biasa dan tidak istimewa atau angker, sebab mereka bisa mengatur jalannya proses gugatan itu [“jika sang pendekar hukum gila materi”]. Mungkin sudah begitu banyak kasus yang pernah kita ikuti yang melibatkan antra orang yang biasa-biasa saja dan orang yang luar biasa menjalani proses peradilan, dan hasilnya sebelum hakim memutuskan kita sudah bisa memprediksi akan seperti apa hasil akhirnya, [“jika sang pendekar hukum gila materi”].
    Banyak hal yang bisa kita jadikan sampel, seperti kasus Bank Century yang entah kemana ujungnya, padahal wakil kita di DPR RI sudah cukup cerdas untuk menganalisa apa yang sebenarnya terjadi dengan Bank Century.

    Kata-kata menggugat atau di gugat memang sangat angker, mungkin lebih angker dari Iblis yang sesungguhnya. Bagi orang yang kecil, jangankan Menggugat atau di gugat, melihat gedung pengadilan saja mungkin akan merasa takut, sebab sebagian besar produk yang dihasilkan oleh pengadilan adalah Bui atau denda.
    Baca Selengkapnya...
    0

    Zainuddin Hasan Belum Aman di Bulukumba

  • Kemenangan Zainudin Hasan pada Pemilukada Bulukumba belum aman. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali-Rasyid Sarehong (Aspirasi), yang menjadi rival Zainuddin Hasan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, gugatan pasangan Aspirasi melalui kuasa hukum Amirullah Tahir,SH dan tim itu didaftarkan ke MK, kemarin (30/8).

    Gugatan pasangan Aspirasi ini resmi diterima MK dengan nomor gugatan 1445 PH PU 2010 dan tanda terima nomor 1784/PAN.MK/VIII/2010.“Kami menemukan banyak terjadi kecurangan dalam pemilukada di Bulukumba, sehingga pada hari ini (kemarin,red) kami secara resmi menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Andi Syahrul, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Aspirasi.

    Informasi lain yang diperoleh, dalam gugatan tersebut pasangan Aspirasi mempersoalkan adanya indikasi money politics (politik uang). Yaitu pembagian voucher maupun kartu bermaterai yang berisi sejumlah janji dan kontrak politik kepada warga. Baik sebelum maupun sesudah pencoblosan voucher dan kartu itu ditukar dengan uang oleh tim pemenangan Zaidin.Selain itu tim pasangan Aspirasi menemukan adanya kejanggalan daftar pemilih. Pasalnya, ada warga yang sudah pindah ke daerah lain namun masuk dalam daftar pemilih tetap. “Bahkan anak-anak yang belum berhak memilih dimasukkan dalam daftar pemilih,” ungkap Andi Syahrul.(san)

    Sumber: Gorontalo Post
    Baca Selengkapnya...
    0

    Sudah Siapkah Anda Kecewa Jika Janji Tidak Terpenuhi?

  • Bontobahari:
    Bisa dipastikan bahwa setiap pesta demokrasi akan ada kandidat yang bertarung untuk menuju sebuah kemenangan yang sudah pasti diharap oleh setiap kandidat itu sendiri.

    Sudah menjadi suatu hal yang sangat kontras jika para Polistisi selalu menyuguhkan janji-janji yang begitu mudahnya di ucapkan, tetapi implementasi dari janji yang di ucapkan ketika masa kampanye tidak akan semudah membalikkan telapak tangan dan tidak akan sebegitu cepatnya janji itu akan menjadi realitas, sebab butuh sebuah proses yang cukup panjang dengan birokrasi yang berliku-liku.

    Mungkin kita sudah cukup cerdas untuk memprediksi mana janji yang benar-benar bisa diharapkan dan mana janji yang hanya sekedar pemanis, sebab mungkin kita tidak pernah berfikir dari sekian juta janji yang di umbar, probabilitas dari janji itu yang akan terpenuhi jika di persentasekan tidak akan mencapai angka 60%, boleh saja kita skeptis dengan pengalaman yang sudah berlalu.

    Lalu apakah kita sudah siap kecewa jika janji tidak terpenuhi?, jawabannya tentu kembali kepada diri kita masing-masing untuk tidak terlalu mengharapkan sesuatu yang tidak pasti, sebab faktor X juga menjadi penentu terpenuhi atau tidaknya janji-janji yang sudah di usung sejak masa kampanye.

    Untuk menilai tingkat keberhasilan seseorang dalam masa kepemimpinannya memang akan sangat singkat jika waktu yang lima tahun masa jabatannya di jadikan ukuran, idealnya untuk melihat sejauh mana tingkat keberhasilan yang dicapai adalah 2 kali periode, nah di periode yang kedua inilah saatnya untuk mengevaluasi hasil kerja 5 tahun sebelumnya, hal ini bisa tercapai jika pemimpinnya cukup cerdas. Tetapi bisa juga terjadi hal yang sebaliknya dimana periode kedua ini dijadikan lahan untuk memperkaya diri.

    Sudah Siapkah Anda Kecewa Jika Janji Tidak Terpenuhi?, mungkin dalam hati kecil akan menjawab tidak tahu atau bahkan tidak peduli, terlebih lagi jika punya hubungan dekat dengan sang pemimpin sehingga bisa dipastikan semuanya akan baik-baik saja untuk diri Anda, tetapi bagaimana dengan kita yang sama sekali tidak punya akses? Akankah kita juga mendapatkan perhatian yang sama dengan orang-orang terdekatnya?.
    Baca Selengkapnya...

    Subscribe


    HANTU FACEBOOK PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia