0

PT. PLN Cabang Bulukumba Merugikan Konsumen yang Ada Di Kec. Bontobahari

  • bontobahari
    Beberapa hari terakhir ini layanan PT.PLN Cabang Bulukumba sering terganggu, khususnya di Kecamatan Bontobahari, pemadaman yang hampir bisa dikatan rutin, sering terjadi antara jam 00:00-01:00 selama beberapa detik, hal ini tentu sangat mengganggu aktivitas malam yang berhubungan dengan listrik.

    Ini menjadi perntanyaan, sebab pihak PT.PLN wilayah kerja Bulukumba tidak pernah mengklarifikasi perihal seringnya terjadi pemadaman pada jam yang bisa di pastikan bukan beban puncak, seharusnya pada jam tersebut di atas tidak ada pemadaman, sebab di jam tersebut orang-orang sudah tidak banyak lagi menggunakan energi listrik, tetapi menjadi ironi sebab justru pada jam tersebut PLN wilayah kerja Bulukumba gencar melakukan pemadaman.

    Pemadaman yang dilakukan memang tidak lama, hanya beberapa detik saja, tetapi kalu intensitasnya meningkat tentu akan merugikan apalagi bekerja pada malam hari atau siang dengan menggunakan peralatan elektronik seperti komputer. Pemadaman yang dilakukan tentu bisa saja merusak peralatan elektronik yang peka terhadap kejutan listrik.

    Ada kesan bahwa PT. PLN Cabang Bulukumba tidak Professional dalam melayani Masyarakat, khusunya di Kecamatan Bontobahari, seharusnya apapun yang terjadi pihak PT. PLN Cabang Bulukumba menyampaikannya secara terbuka kepada Masyarakat, sehingga Masyarakat bisa memahami apa yang sebenarnya terjadi dengan  pemadaman tersebut yang justru bukan pada jam yang masuk kategori beban puncak.
    Baca Selengkapnya...
    1

    Permohonan PHPU Kepala Daerah Kab. Bulukumba Ditolak

  • Jakarta, MKOnline - Setelah melalui proses cukup panjang, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, jawaban pihak Termohon dan Terkait, pemeriksaan para saksi dan lainnya, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya permohonan Pemohon dalam Pemilukada Kab. Bulukumba - Perkara No. 161/PHPU. D-VIII/2010.

    “Mahkamah berkesimpulan, permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Amar Putusan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD pada Selasa (28/9) siang di ruang Sidang Pleno MK.

    Dalil Pemohon soal Pasangan Calon No. Urut 1, H. Zainuddin Hasan dan H. Syamsuddin (Pihak Terkait) tak memenuhi syarat formal ikut serta Pemilukada Kab. Bulukumba 2010 karena tak mendapat dukungan suara minimal 15%, dibantah oleh Pihak Terkait.

    “Pihak Terkait menyatakan telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan administratif, berupa syarat dukungan partai politik minimal 15%, sesuai berita acara kelengkapan pasangan calon di KPU Kabupaten Bulukumba. Pihak Terkait juga membantah adanya pencabutan dukungan dari Partai Merdeka. Untuk membuktikan bantahannya, Pihak Terkait mengajukan Bukti PT-18 dan Bukti PT-22,” ungkap Majelis Hakim.

    Berdasarkan fakta di persidangan, ditambah keterangan beberapa saksi, antara lain Saksi Misdar yang mencabut laporan pemalsuan tanda tangan Misdar di kepolisian, maka Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan ditolak.
    Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Termohon tak melakukan verifikasi terhadap ijazah H. Zainuddin Hasan, karena ijazah SMA yang digunakan oleh H. Zainuddin Hasan memiliki beberapa perbedaan jika dibandingkan dengan ijazah SMA umumnya, Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan bahwa ijazah pihak Terkait telah diverifikasi dan memenuhi syarat Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009.

    Pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut dalilnya mengenai ijazah pasangan calon yang tidak diverifikasi. Sementara Termohon dan Pihak Terkait membantah dalil Pemohon dan menyatakan H Zainuddin Hasan memiliki ijazah atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan ditolak.

    Selanjutnya, dalil Pemohon bahwa DPT mengalami perubahan komposisi dan jumlah antara DPT Pemilukada Putaran Pertama dan DPT Pemilukada Putaran Kedua, pihak Termohon dan Pihak Terkait membantah dalil Pemohon. Termohon menyatakan tak pernah melakukan perubahan terhadap DPT sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.

    “Hal yang dilajukan oleh Termohon adalah melakukan koreksi jumlah/komposisi jenis kelamin pemilih karena ada pemilih perempuan yang pada DPT Putaran Pertama dicatat sebagai laki-laki,” ujar Majelis Hakim.

    Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, memang terdapat perbedaan antara DPT pada putaran pertama dengan DPT pada putaran kedua. Namun perbedaan tersebut hanya perbedaan komposisi jenis kelamin pemilih yang terjadi karena ada koreksi terhadap pemilih perempuan yang pada Pemilukada Putaran Pertama tercatat dalam kolom laki-laki. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan. (Nano Tresna A./mh)
    Baca Selengkapnya...
    0

    Giliran Bulukumba dan Lutra Ditolak MK

  • Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil pemilukada yang diajukan pasangan Sukri Sappewali-Rasyid Sarehong (Aspirasi) untuk pemilukada Bulukumba. Pokok permohonan pemohon dianggap tidak terbukti menurut hukum.

    "Pokok permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK Jakarta, Selasa, 28 September.

    Mahfud yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, mengatakan penolakan permohonan tersebut karena dalil-dalil permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan.

    Selain itu Mahfud MD dengan tegas juga mengatakan kalau keputusan penetapan calon pemenang pilkada Bulukumba dinilai sah secara hukum. Dimana tidak ada hal yang mempengaruhi putusan tersebut.
    Nasib sama juga dialami pasangan cabup-cawabup Luwu Utara, Thahar Rum-Ansar Akib (Trans). MK juga tidak mengabulkan gugatan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat ini.

    Dalam pembacaan putusan, Mahfud mengatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan putusan MK tersebut maka keputusan KPU Kabupaten Luwu Utara tentang hasil rekapitulasi hasil pilkada tetap dinyatakan sah. Ini berarti mengukuhkan kemenangan pasangan Arifin Junaidi-Indah Putri sebagai bupati dan wakil bupati Luwu Utara terpilih.
    Mahfud MD, yang didampingi delapan hakim konstitusi, menyatakan bahwa Mahkamah berkesimpulan semua dalil permohonan yang menilai telah terjadi sejumlah pelanggaran —baik bersifat administratif maupun pidana- tak terbukti dan tak beralasan hukum.

    Terkait dengan persoalan DPT yang diajukan pemohon MK menilai kalau perolehan sumber data yang diajukan oleh pemohon dinilai kabur. Pemohon juga tidak mengajukan saksi, sehingga MK mengatakan kalau hal itu tidak terukti secara hukum.

    Dugaan black campaign yang diajukan pemohon juga tidak terbukti. Karena pemohon tidak mengajukan bukti sekaitan dengan pengaruh black campaign dalam perolehan suara.

    Penolakan gugatan dari Bulukumba dan Luwu Utara itu menambah deretan daftar gugatan yang ditolak MK. Sebelumnya, lembaga peradilan yang dipimpin Mahfud MD itu juga sudah menolak gugatan delapan kabupaten lain yang mengajukan permohonan ke MK.
    Baca Selengkapnya...

    Subscribe


    HANTU FACEBOOK PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia