0

Giliran Bulukumba dan Lutra Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil pemilukada yang diajukan pasangan Sukri Sappewali-Rasyid Sarehong (Aspirasi) untuk pemilukada Bulukumba. Pokok permohonan pemohon dianggap tidak terbukti menurut hukum.

"Pokok permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK Jakarta, Selasa, 28 September.

Mahfud yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, mengatakan penolakan permohonan tersebut karena dalil-dalil permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan.

Selain itu Mahfud MD dengan tegas juga mengatakan kalau keputusan penetapan calon pemenang pilkada Bulukumba dinilai sah secara hukum. Dimana tidak ada hal yang mempengaruhi putusan tersebut.
Nasib sama juga dialami pasangan cabup-cawabup Luwu Utara, Thahar Rum-Ansar Akib (Trans). MK juga tidak mengabulkan gugatan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat ini.

Dalam pembacaan putusan, Mahfud mengatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan putusan MK tersebut maka keputusan KPU Kabupaten Luwu Utara tentang hasil rekapitulasi hasil pilkada tetap dinyatakan sah. Ini berarti mengukuhkan kemenangan pasangan Arifin Junaidi-Indah Putri sebagai bupati dan wakil bupati Luwu Utara terpilih.
Mahfud MD, yang didampingi delapan hakim konstitusi, menyatakan bahwa Mahkamah berkesimpulan semua dalil permohonan yang menilai telah terjadi sejumlah pelanggaran —baik bersifat administratif maupun pidana- tak terbukti dan tak beralasan hukum.

Terkait dengan persoalan DPT yang diajukan pemohon MK menilai kalau perolehan sumber data yang diajukan oleh pemohon dinilai kabur. Pemohon juga tidak mengajukan saksi, sehingga MK mengatakan kalau hal itu tidak terukti secara hukum.

Dugaan black campaign yang diajukan pemohon juga tidak terbukti. Karena pemohon tidak mengajukan bukti sekaitan dengan pengaruh black campaign dalam perolehan suara.

Penolakan gugatan dari Bulukumba dan Luwu Utara itu menambah deretan daftar gugatan yang ditolak MK. Sebelumnya, lembaga peradilan yang dipimpin Mahfud MD itu juga sudah menolak gugatan delapan kabupaten lain yang mengajukan permohonan ke MK.

0 Responses to “Giliran Bulukumba dan Lutra Ditolak MK”

Post a Comment

GUNAKAN HAK ANDA UNTUK BERKOMENTAR

Subscribe


HANTU FACEBOOK PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia